Loading ...

Idul Fitri, Tempat Hiburan di Kota Semarang 11 hingga 16 Mei Diminta Tutup

0
karoke

Ilustrasi tempat karaoke. Foto: jatengdaily.com

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) mengeluarkan aturan resmi operasional tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadhan. 

Kepala Disbudpar Kota Semarang Indriyasari mengatakan, penutupan ini dilakukan di semua tempat baik klub malam, karaoke, panti pijat, bar, diskotik dan billiard.

Setelah awal Ramadan kemarin penutupan dilakukan, yakni saat awal puasa tanggal 12 dan 13 April 2021, tempat hiburan malam diminta tutup sementara pada  saat momen idul fitri yakni sejak 11 hingga 16 Mei 2021 mendatang.

“Kami meminta selama Ramadhan saling menghormati dan menjaga pelaksanaan ibadah. Kami juga meminta tidak menyediakan minuman beralkohol selama jam puasa,” ungkap Iin, sapaan akrabnya, dilansir Kamis (15/4/2021).

Pengelola pun diminta menaati aturan tersebut. Jika diketahui melanggar maka akan terkena sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 46 dan 47 perda nomor 3 tahun 2010 tentang kepariwisataan. 

“Kalau sanksinya, kita berikan sanksi peringatan dulu sebanyak tiga kali. Kalau masih melanggar lagi akan kita tutup sementara,” tegasnya. 

Meski menyatakan akan menutup sementara sektor usaha, Iin lebih lanjut menyatakan, keputusan tersebut akan dirapatkan dulu bersama intansi terkait seperti Satpol PP, Bappenda, Kecamatan dan lain sebagainya 

“Tidak bisa kami putuskan sendiri, ada rembug bareng dengan dinas lain,” jelasnya. she

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version