Jangan Tertipu Pinjol Bodong, Ini 125 Fintech Lending yang Terdaftar di OJK

Ilustrasi. Foto: dok/Mabes Polri
JAKARTA (Jatengdaily.com)- Seiring makin majunya Informasi dan Teknologi (IT) menggusur sejumlah transaksi jasa dan barang berbasis tradisional ke online. Hal ini juga terjadi dengan makin banyaknya pinjaman online (pinjol) yang wara-wiri ditawarkan lewat media sosial.
Ujung-ujungnya tidak sedikit warga yang tertipu dan terjerat pinjol bodong yang mengarah rentenir. Seperti yang dialami guru di Malang, yang terjerat utang pinjol puluhan juta rupiah. Juga seorang guru honorer di Kabupaten Semarang, yang terjerat utang di puluhan aplikasi pinjaman online hingga ratusan juta rupiah. Yang awalnya hanya meminjam Rp 3,7 juta, namun jika ditotal beranak menjadi Rp 206,3 juta.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Otoritas jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing, dengan tegas meminta masyarakat berhati-hati. Meski tawaran pinjol ada di medsos, belum tentu legal. Sebab, ada ribuan pinjol yang kini sedang ditagani OJK dan polisi.
Sejauh ini, Satgas Waspada Investasi telah memberantas 3.193 pinjol ilegal, namun setiap harinya selalu saja bermunculan pinjol ilegal baru.
Dikatakan tidak semua pinjaman online itu ilegal. Pasalnya pada dasarnya baik untuk menjembatani kebutuhan masyarakat yang tidak bisa mengakses layanan perbankan. Yang tidak baik itu pinjol ilegal. Jadi kalau ingin meminjam uang, pinjamlah di perusaahan financial technology (fintech) yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” katanya, Senin (21/6/2021).
Sampai dengan 10 Juni 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK ada sebanyak 125 perusahaan. Ini daftarnya:
Danamas, Investree, Amartha, Dompet Kilat, Kimo, Toko Modal, UangTeman, Modalku, KTA Kilat, Kredit Pintar, Maucash, Finmas, KlikACC, Akseleran, Ammana.id, PinjamanGo, KoinP2P, Pohondana, Mekar, AdaKami, Esta Kapital Fintek, Kreditpro, Fintag, Rupiah Cepat, Crowdo, Indodana, Julo, Pinjamwinwin, DanaRupiah, Taralite, Pinjam Modal, Alami, Awan Tunai, Dana Kini, Singa, Dana Merdeka, Easycash, Pinjam Yuk, FinPlus, UangMe.
Selanjutnya PinjamDuit, Dana Syariah, Batumbu, Cashcepat, KlikUMKM, Pinjam Gampang, Cicil, Lumbungdana, 360 Kredi, Dhanapala, Kredinesia, Pintek, ModalRakyat, Solusiku, Cairin, TrustIQ, Klik Kami, Duha Syariah, Infoila, Senders One Stop Solution, DanaBagus, Kredito, Modal Nasional, Komunal, Restock, TunaiKita, iGrow, Cashwagon, Gradana, Findaya, Aaktivaku, KrediFazz, iTernak, Crowde, TaniFund, danaIN, Indofund.id, Avantee, Danabijak, KawanCicil, Kredit Cepat, Danacita, Danai.id, Danamart, Samakita, vestia, Asetku, danafix, Lahansikam.
Ada juga ShopeePayLater, Uku, Gandengtangan, Jembatanmas, Asakita, qazwa, One Hope, Adapundi, Tree+, edufund, FinanKu, Uatas, dumi, Pundiku, Teman Prima, OK!P2P, DoeKu, Bantusaku, KlikCair, AdaModal, Kontanku, Ikimodal, Ethis, Kapitalisboost, Papitupi Syariah, Finteck Syariah, Samir, Optima, BBX Fintech, Ringan, Saku Ceria, Indosaku, SolusiKita, Ivoji, Pinjamindo, dan Kotakkoin. She