in

Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan Seperti Fenomena Gunung Es, Pemkot Bentuk JPPA di Kelurahan

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Kasus kekerasan pada perempuan dan anak seperti fenomena gunung es. Sebab yang nampak, terungkap atau dilaporkan hanya sedikit. Sisanya yang banyak tidak terekspos.

Hal ini terungkap pada Rakor Forum Media Sayang Perempuan Anak Indonesia Kota Semarang, yang diselenggarakan Selasa (30/3/2021).

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang Drs Muhammad Khatib MSi mengatakan angka kekerasan di Kota Semarang termasuk di dalamnya pada anak dan perempuan menurun pada akhir tahun 2019 jumlah 226 kasus. Sedangkan sepanjang tahun 2020 hanya 164 kasus di akhir tahun 2020.

‘’Meskipun angkanya mengalami penurunan, namun masih relatif tinggi. Ibarat fenomena gunung es, pada kasus kekerasan, korban jarang melapor. Contohnya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Yang muncul baru 1/8 nya saja. Budaya lama, malu melaporkan,’’ katanya.

Maka masalah perlindungan anak dan perempuan butuh sosilisasi. Media pun turut terlibat di dalamnya, dalam edukasinya. Sebab, masalah kekerasan perempuan dan anak, tertuang  dalam UU dan pelakunya  dipidana karena masuk tindakan pidana.

‘’Masalah ini bukan semata tanggungjawab pemerintah tetapi juga semua pihak. Termasuk masyarakat dan media. Media punya peran penting. Termasuk media cetak dan online memiliki peran penting, dalam pemberitaannya, agar selalu berpedoman pada norma-norma,’’ jelasnya.

Saat ini, menurutnya, di Kota Semarang sudah dibentuk jaringan perlindungan perempuan dan anak (JPPA) di masing-masing kelurahan. Dari 177 kelurahan yang ada di Kota Semarang, sudah ada 45 keanggotaan yang terbentuk.  Anggotanya, adalah relawan dari mulai tokoh masyarakat, karang taruna dan lainnya.

Sementara itu, Ketua Badan Uji Kompetensi  PWI Jateng dan Assesor Uji Kompetensi Wartawan Widiyartono mengatakan, peran pers dalam pemberitaan ramah anak dan perempuan, sangatlah penting.

Dan salah satunya tertuang dalam  UU No 40 tahun 1999, dimana pers berfungsi menyampaikan informasi, hiburan, musik dan yang tak kalah penting peran edukasi. Khususnya menghormati dan meyelamatkan anak dan perempuan. ‘’Selain sebagai kontrol sosial, pers juga sebagai salah satu kontrol demokrasi,’’ jelasnya.

Hadir juga Sekretaris Komisi D DPRD Kota Semarang Dr Anang Budi Utomo Spd SMn MPd.

Menurutnya, era digital saat ini, informasi yang disampaikan media sangat komplit, detail dan tidak ada yang ditutupi dan mudah diakses termasuk kekerssan terhadap perempuan dan anak. Namun yang ahrus disikapi pelaku media, adalah pemberitaan terkait kekerasan yang menimpa pada anak dan perempuan haruslah melihat etika, ranah UU pers, Pedoman Pemberitaan Ramah Anak dan memperhatikan  hak-hak. She

Written by Jatengdaily.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIPHY App Key not set. Please check settings

PSIS Beri Kado Ultah Hendi; Kalahkan Arema FC, Lolos 8 Besar

Tingkatkan Kemudahan, KAI Tambah 21 Layanan Pemeriksaan GeNose19