in

Kasus Raffi Ahmad Dihentikan, Polda Metro Jaya: Tak Terbukti Melanggar

Raffi Ahmad disuntik vaksin. Foto: YouTube

JAKARTA (Jatengdaily.com)– Polda Metro Jaya mengumukan hasil gelar perkara kasus dugaan pelanggaran kesehatan yang dilakukan presenter Raffi Ahmad.

Sebelumnya, Ia bersama sejumlah publik figur lainnya mendatangi kediaman pengusaha (Ricardo Gelael) di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.

Diketahui sebelumnya, Raffi Ahmad baru saja divaksinasi covid – 19 di Istana Negara.

Hasil gelar perkara pihak kepolisian gabungan antara Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya yakni tidak terpenuhi dua alat bukti.

Tidak ditemukannya pelanggaran protokol kesehatan membuat polisi menghentikan penyelidikan perkara tersebut.

“Alasan – alasan yuridis yang ada dalam Pasal 93 juncto Pasal 9 Undang – Undang No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan ini berdasarkan hasil gelar perkara itu tidak terpenuhi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus, Jumat (22/1/2021). she.

Written by Jatengdaily.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Aktivitas Merapi Menurun, Pengungsi Boleh Pulang

Pemprov Jateng Izinkan PSIS Semarang Pakai Stadion Jatidiri untuk Kandang