Kemenag Jateng Imbau Ibadah Natal 2021 Secara Hybrid

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jateng Mustain Ahmad. Foto: dok

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengimbau kepada umat Katolik dan Kristiani untuk melaksanakan ibadah Natal 2021 secara Hybrid. Hal itu bertujuan agar tidak terjadi kerumunan di tempat ibadah. Sehingga bisa menekan penyebaran virus COVID-19 di wilayah Jateng.

“Karena masih dalam keadaan pandemi, ibadah natal tahun ini akan dilaksanakan secara Hybrid. Ada yang di rumah, ada yang di gereja,” kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jateng Mustain Ahmad, Kamis (9/12/2021).

Para pengelola dan pengurus gereja setuju untuk menaati peraturan yang sudah dibuat oleh Pemerintah Pusat. Pihaknya memastikan mereka memahami teknis aturan tersebut jika sudah terbit nantinya.

“Untuk aturan teknisnya kami masih menunggu dari Kemenag Pusat. Namun tetap aturan dari Kemenag nanti tidak jauh dari Inmendagri yang ada,” ungkapnya.

Beberapa hal teknis yang akan diterapkan saat pelaksanaan ibadah Natal 2021. Peraturan yang paling mencolok terkait kapasitas jamaah yang hadir di tempat ibadah.

“Gereja hanya diisi maksimal 50 persen jamaah dari kapasitas tempat. Kemudian yang tidak kalah penting terkait protokol kesehatan (prokes). Pengurus gereja wajib menyediakan tempat cuci tangan, penerapan protokol kesehatan ketat,” ungkapnya.

Selain itu, penggunaan aplikasi Pedulilindungi juga harus diaktifkan untuk jemaah yang mendapat jadwal ibadah di gereja. Selanjutnya ibadah Natal 2021 dilaksanakan secara Hybrid.

“Ibadah Natal dilaksanakan secara hybrid. Ada yang di gereja tokoh-tokoh agama, kemudian diikuti oleh jemaah yang ada di rumah,” tuturnya.

Mustain berharap ibadah Natal 2021 bisa dilaksanakan secara khidmat dan nyaman. Meskipun kondisi saat ini belum bisa meriah seperti tahun-tahun sebelum terjadi pandemi COVID-19.

“Sekali lagi ini untuk menghindari lonjakan kasus COVID-19, dan semoga dengan upaya ini COVID-19 segera berakhir,” tandasnya. adri-yds

Share This Article
Exit mobile version