Menggagas Regulasi Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren

Prof Dr H Nur Khoirin MAg

Oleh : Nur Khoirin YD

HARI ini sampai besok (27-28 Desember 2021) Majelis Ulama Indonesia Jawa Tengah bekerjasama dengan Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama RI menyelenggarakan Halaqah Ulama. Tema yang diusung adalah “Penyusunan Regulasi Penanggulangan dan Pencegahan Kasus-Kasus Asusila Di Pesantren”. Tema ini dilatarbelakangi oleh kasus kekerasan seksual terhadap belasan santri di Pesantren Cibiru Bandung beberapa minggu yang lalu, yang dilakukan oleh AW, ustadz dan pengasuh pesantren tersebut. Halaqah ini menunjukkan keseriusan MUI untuk menjawab berbagai spekulasi yang berkembang.

Karena nila sititik
Ibarat yang paling tepat untuk menggambarkan kyai dan pesantren pada hari-hari ini adalah “karena nila setitik rusak susu sebelanga”. Nila yang ditorehkan oleh AW, pelaku tindak asusila terhadap belasan santrinya sehingga hamil berulang itu benar-benar menodai seluruh susu putih lembaga pesantren. Noda yang menghitamkan seluruh permukaan putih, seperti tidak ada kebaikannya sama sekali.

Pesantren dan kyai yang selama ini dianggap menjadi garda depan penjaga moral bangsa, ternyata tidak berbeda dengan lembaga-lembaga lain yang biasa. Orang bilang “pagar makan tanaman”. Pesantren dan kyai yang diharapkan mampu menjaga moralitas santri tetapi justru yang merusak tanamannya sendiri. Ini adalah nasib buruk yang menimpa pesantren kita hari ini.

Mencuatnya kasus kekerasan seksual di pesantren ini mendapatkan tanggapan yang serius, baik oleh masyarakat maupun pemerintah. Banyak orang berteori, bahwa kasus-kasus asusila di pesantren ini seperti fenomena gunung es, yang nampak di permukaan hanya sebagian kecil, tetapi yang tidak tampak di bawah permukaan lebih besar dan lebih luas.

Orang-orang yang selama ini mengganggap minir terhadap keberadaan kyai dan pesantren (pesantren phobia) seakan menemukan kebenaran baru terhadap opini yang berkembang selama ini. Ada anekdot yang dikembangkan dari mulut kemulut sebagai guyonan misalnya, “belum dianggap kyai sejati jika belum berani kawin lagi”. Hari ini anekdot tersebut ada kebenarannya. Apalagi jika kaitkan bahwa ternyata banyak kyai yang istrinya banyak, dan yang diambil adalah santrinya sendiri.

Pemerintah melalui Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) dengan sigap menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Hal ini disinyalir bahwa tindakan kekerasan seksual juga sangat potensial terjadi kalangan kampus. Apalagi dilihat dari segi usia, mahasiswa lebih matang secara seksual dibandingkan dengan santri yang rata-rata masih di bawah umur menikah. Maka perlu dilakukan upaya-upaya pencegahan dan penanganan yang tepat. Sekarang ini di perguruan tinggi telah membentuk satgas-satgas untuk memburu para predator seksual di kampus.

Kita harus bagaimana?
Apa yang bisa dilakukan oleh pesantren dan para kyai yang sedang ternoda sekarang ini? Diam tidak melawan dianggap mengakui. Bereaksi keras juga berlebihan. Maka setidaknya menanggapi secara positif terhadap kritik-kritik yang meskipun pait, sebagai nasehat untuk introspekesi diri.

Menyusun regulasi sebagai antisipasi agar kejadian buruk tidak terulang kembali, adalah perlu meskipun menjamin dan mencukupi. Di dunia ini tidak ada peraturan atau undang-undang yang mencukupi seluruh kebutuhan hukum. Undang-undang yang dibuat manusia selalu terbuka celah untuk diakali. Hukum tertulis sebenarnya hanya bagian kecil dari seluruh hukum yang berlaku.

Sebagian besarnya adalah kesadaran dan kelaziman atau kebiasaan. Seandainya dibuat regulasi penanggulangan dan pencegahan kasus-kasus asusila di Pesantren dengan lengkap dan rinci disertai sanki-sanki, tidak menjamin kasus-kasus kekerasan seksual tidak terjadi. Tetapi setidaknya kita sudah melakukan ikhtiar yang maksimal agar tidak ada ruang dan kesempatan. Karena kejahatan terjadi karena adanya niat dan atau kesempatan.

Di samping regulasi, edukasi juga harus terus menerus ditanamkan kepada para santri dan kyai untuk menjaga kehormatan diri dan umat. Kasus pesantren di Bandung itu cukuplah menjadi mauidhah yang berharga agar tidak terulang dikemudian hari.

H. Nur Khoirin YD., MAg, Ketua BP4 Propinsi Jawa Tengah/Anggota Komisi Hukum dan HAM MUI Jawa Tengah, Tinggal di Jl. Tugulapangan H.40 Tambakaji Ngaliyan Kota Semarang, Telp. 08122843498. Jatengdaily.com-st

Share This Article
Exit mobile version