KEBUMEN (Jatengdaily.com) – Aksi maling yang dilakukan pria warga Desa Jatimalang, Klirong Kebumen Jawa Tengah ini termasuk nggregetke. Betapa tidak, pria berinisial KA (28) ini tega mencuri sepeda motor Honda Vario milik temannya sendiri SP (39), warga Desa Karangglonggong, Kecamatan Klirong dengan pura-pura bertamu.
Bukan itu saja, saat temannya SP kelabakan dan bingung mencari sepeda motornya yang hilang, KA juga berpura-pura untuk ikut membantu mencarinya.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubag Humas Polres Iptu Sugiyanto mengungkapkan, pencurian terjadi pada hari Selasa (22/12) sekitar pukul 18.30 WIB.
“Pencurian dilakukan saat korban sedang berada di dapur. Sepeda motor yang sedang diparkir di halaman rumah dibawa kabur tersangka,” jelas Iptu Sugiyanto saat konferensi pers, Senin (15/2/2021).
Untuk memuluskan aksinya, setelah berhasil membawa kabur sepeda motor dan menyimpannya di suatu tempat, tersangka kembali lagi ke rumah korban. Saat korban kelabakan mencari sepeda motornya, tersangka “berakting” ikut mencari ke sekitar rumah.
Mengetahui menjadi korban pencurian, SP lantas lapor ke Polsek Klirong. “Kita periksa para saksi, kita minta keterangan. Termasuk pada saat itu, tersangka masih berstatus saksi juga kita periksa,” jelasnya.
Ternyata mental tersangka goyah, saat Penyidik Unit Reskrim Polsek Klirong mencecar sejumlah pertanyaan maut dan menjebak. Tersangka mengaku mencuri motor tersebut. Akhirnya, KA yang sebelumnya berstatus saksi berubah menjadi tersangka dalam kasus ini.
“Dari keterangan KA, banyak cerita yang terputus. Kita kejar terus dengan pertanyaan lain, dan akhirnya tersangka mengaku dan mau menunjukkan tempat persembunyian sepeda motor korban,” ungkap Iptu Sugiyanto.
Rupanya sepeda motor korban disembunyikan di sebuah makam yang letaknya kurang lebih 5 KM dari rumah korban.
Pengakuan tersangka, ia dengan mudah membawa kabur motor korban meski menggunakan teknologi “keyless” karena sebelumnya i ia berhasil mencuri kunci serep sepeda motor milik SP. Termasuk kedekatan tersangka dengan korban dimanfaatkan untuk memuluskan aksi pencuriannya, mempelajari situasi lingkungan saat bertamu.
“Kita selalu berkeyakinan, tidak ada kejahatan yang sempurna. Termasuk dalam kasus pencurian ini. Dengan keyakinan itu, akhirnya dalam waktu hanya beberapa jam saja kasus pencurian bisa kita ungkap,” tukas Iptu Sugiyanto yang juga Kapolsek Klirong.
Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian, dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun penjara. yds
GIPHY App Key not set. Please check settings