Mulai Besok Mudik dan Mudik Lokal Dilarang

JAKARTA (Jatengdaily.com)-  Mulai besok, Kamis (6/5/2021), pemerintah memberlakukan larangan mudik Lebaran.

Pemerintah juga memberlakukan aturan tambahan berupa pengetatan perjalanan berlaku mulai 22 April-5 Mei, dan 18-24 Mei 2021. Hal ini bertujuan untuk mencegah menyebarnya Covid-19 di tengah masyarakat, seperti aksus di India.

Larangan mudik Lebaran 2021 ini mulai berlaku pada Kamis (6/5/2021) dan berakhir 17 Maret 2021 mendatang .

Ketentuan peniadaan mudik dan pengetatan perjalanan tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.  Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa setiap masyarakat dilarang melakukan perjalanan antar kota/kabupaten/provinsi/negara untuk tujuan mudik.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, mudik lokal juga dilarang, sebab dikhawatirkan menjadi kluaster baru. Sebab, ditengarai ada salam-salaman, dan berkumpul serta ada sentuhan fisik lainnya.

Lebih lanjut menurutnya, peniadaan mudik Lebaran tersebut dengan dasar, untuk mencegah penyebaran Covid-19. Sebab, virus Covid-19 bisa dengan mudah menular dan berpindah ke orang lain, dari orang yang sakit. She

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version