in

Pabrik Dua Kelinci di Pati Terbakar, Polisi Bantu Evakuasi Karyawan dan Lakukan Penyelidikan

Pemadaman di Pabrik Dua Kelinci di Pati yang terbakar. Foto: dok/Polda Jateng

PATI (Jatengdaily.com)-Polisi terus menyelidiki penyebab terbakarnya pabrik Dua Kelinci di Jalan Pati-Kudus Km.6, Desa Bumirejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati yang terbakar, pada Selasa, 23 November 2021 pukul 11.00 WIB.

“Untuk penyebab masih dalam penyelidikan. Untuk tim INAFIS Polres Pati sudah berada di lokasi,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy, Selasa 23 November 2021.

Sedangkan untuk mempercepat pemadaman api, mobil pemadam kebakaran milik Pemda setempat, sejumlah kendaraan water Canon milik Polres Pati dan Polres Kudus didatangkan dari sekitar lokasi untuk membantu pemadaman dan evakuasi karyawan pabrik.

“Puluhan personil polri dibantu satpol PP serta TNI juga sudah diturunkan untuk membantu. Termasuk mengevakuasi karyawan,” ungkapnya.

Terkait sugaan sementara api berasal dari dalam gedung atau ruangan pengopenan kacang garing.

Kebakaran diketahui saat pos keamanan Pabrik Dua Kelinci mendapat telepon terdapat api dan kebakaran di bagian pengopenan kacang garing.

“Kemudian dilakukan pemadaman dengan satu unit kendaraan pemadam, namun api belum juga padam dan semakin membesar serta merambat ke bagian gedung lain,” jelasnya.

Api mulai dapat dijinakkan selang waktu 2,5 jam kemudian dengan bantuan dari sembilan unit kendaraan pemadam kebakaran dan delapan unit kendaraan tangki air.

“Berdasarkan laporan, sejauh ini korban jiwa nihil dan kerugian materiil belum dapat ditaksir,” ujarnya.

Berdasar pantauan, saat ini proses pemadaman masih berlangsung. Area kantor, gudang penyimpanan plastik dan ruang oven masih dilalap api.

“Sejauh ini masih sekitar 20 persen yang belum padam. Kami berharap masyarakat tenang dan tidak berkerumun di lokasi untuk mempercepat upaya pemadaman,” tutupnya. adri-she

Written by Jatengdaily.com

Rayakan Ultah ke-25, Band Jamrud Gelar Konser Virtual

Pengecer Elpiji Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Terdakwa Keberatan