DEMAK (Jatengdaily.com) – Sejak diberlakukan electronic traffic law enforcement (ETLE) pada Maret 2021, hingga pertengahan April ratusan pelanggaran terpantau di wilayah hukum Polres Demak. Rata-rata pelanggaran berupa tidak memakai helm saat berkendara sepeda motor di jalan raya, atau tanpa mengenakan sabuk keselamatan saat berkendara bermotor roda empat atau lebih.
Kapolres Demak AKBP Andhika Bayu Additama melalui Kasat Lantas AKP Fandy Setyawan menjelaskan, kebijakan ETLE yang turun langsung dari Mabes Polri itu bisa membuat kinerja kepolisian lebih efektif. Sebab inovasi tersebut diklaim bisa menghilangkan potensi praktik ‘uang damai’ bagi pelanggar lalu lintas.
Alasannya, keberadaan ETLE menjadikan tidak harus menghadirkan petugas memantau secara konvensional dan berinteraksi dengan pengendara yang melakukan pelanggaran.
“Pemberitahuan hasil tangkapan kamera (capture) cctv yang dipasang di titik-titik sering terjadi pelanggaran lalulintas diberitahukan kepada pemilik kendaraan atau alamat tertera pada STNK melalui surat atau notifikasi di HP,” ujarnya, Senin (19/4/2021).
Selanjutnya mereka bisa membayar denda saat itu juga melalui aplikasi bank yang sudah MOU dengan polri. Atau bisa melalui sidang di pengadilan.
Dari ratusan pelanggaran yang telah terjadi, sejauh ini baru 59 pelanggaran terkonfirmasi sejak diberlakukan ETLE. Kebanyakan pelanggaran terkait kewajiban memakai helm dan sabuk keselamatan bagi pengendara kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Selain memasang puluhan cctv, demi menekan angka pelanggaran lalulintas Polres Demak juga menggunakan Kamera Portable Penindakan Kendaraan Bermotor (Kopek). Kamera kecil yang dipasang di atas helm petugas Satlantas saat patroli ini diharapkan mampu mengkaver pelanggaran-pelanggaran di jalan raya yang tidak terpantau kamera pengintai. rie-yds
GIPHY App Key not set. Please check settings