JAKARTA (Jatengdaily.com)- Menjawab kegelisahan masyarakat dan pedagang sembako di sejumlah pasar tradisional terkait rencana pemerintah akan memungut pajak sembako, pemerintah pun buka suara.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan, tak semua sembako bakal dikenakan tarif PPN baru.
Menurutnya, hanya sembako kelas premium yang akan dikenakan PPN. Sedangkan sembako non-premium yang dibeli di pasar tradisional akan terbebas dari pengenaan pajak. Meski masih opsi, bahan pangan yang berpotensi dikenakan tarif PPN misalnya adalah beras premium dan daging sapi wagyu.
Kalau melihat hal itu, maka barang-barang pangan ini, biasanya dibeli oleh orang-orang kaya. Jadi, pemerintah akan memberlakukan pajak sembako untuk orang-orang kaya.
Penjelasan ini menyusul langkah pemerintah yang akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk bahan pangan/sembako. Rencana ini tertuang dalam Revisi UU Kelima Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
“Kami melihat akan ada pembedaan terkait dengan sembako. Misalnya barang-barang kebutuhan pokok yang dijual di pasar tradisional, ini tentunya tidak dikenakan PPN. Akan berbeda ketika sembako ini sifatnya premium,” kata Neilmaldrin dalam konferensi virtual, Senin (14/6/2021).
Besaran tarif PPN nantinya menyesuaikan kemampuan membayar (ability to pay) konsumen antara masyarakat kelas atas dan masyarakat kelas bawah. Saat ini pemerintah juga akan membahas berapa PPN tersebut, dengan melibatkan DPR.
Penjelasan ini menurutnya, agar tidak menimbulkan polemik berlebihan di tengah warga, menyusul adanya kabar pengenaan PPN pada sembako.
Sementara itu, jika kita melihat draft RUU tersebut, ada sejumlah sembako yang akan dikenakan PPN. Diantaranya adalah meliputi beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi. She
