in

Pencuri Motor Spesialis Kunci Tertinggal Beraksi di 13 Lokasi

Tersangka curanmor di Sragen ditangkap. Foto: dok humas polda jateng

SRAGEN (Jatengdaily.com) – WH (32) warga Blora tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sering beroperasi di Jawa Tengah dan Jawa Timur ditangkap. Tersangka dalam aksinya ke-13 di Sragen, diungkap jajaran Kepolisian, dari pengembangan kasus sebelumnya.

Dari pengakuan tersangka, aksinya di lakukan setelah ia berhasil melakukan pencurian lainnya hingga belasan lokasi kejadian. Dan di wilayah Grasak Gondang Sragen inilah, kemudian ia tertangkap oleh jajaran Kepolisian, kemudian setelah dilakukan pengembangan kasus, berhasil dikembangkan di wilayah Sragen dalam aksinya ke 13.

Tersangka mengaku, bahwa sepeda motor yang dicurinya biasanya yang kuncinya masih menempel atau ditinggalkan pemiliknya. Rata-rata dilakukan di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Dan berhasil diungkap oleh Polda Jawa timur kemudian dilakukan pengembangan, salah satunya di Sragen Jawa Tengah.

“Jadi tersangka ini memang pencuri motor spesialis kunci tertinggal. Dia mengambil motor korban yang terparkir di garasi rumahnya,” ujar Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi, saat konferensi pers di Mapolres Sragen, Senin (8/3/2021).

Tersangka WH mengambil motor yang ditinggalkan korban saat salat berjemaah di mushola yang berjarak sekitar lima meter dari rumahnya. Situasi ini pun dimanfaatkan tersangka untuk mengambil motor itu. “Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara, ternyata motor tersebut dibiarkan dalam keadaan kunci menggantung,” terangnya.

Usai mendapat laporan korban, Sat Reskrim Polres Sragen akhirnya menangkap warga asal Blora itu dalam pelariannya di Malang, awal Februari 2021 lalu. Saat ditangkap itu, tersangka mengaku telah beraksi di 12 lokasi di area Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Kaplres Sragen mengimbau masyarakat lebih berhati-hati saat memarkir kendaraannya untuk mencegah tindak kejahatan.

“Di semua TKP, kunci tertinggal di motor semua. Semua motor diparkir di depan rumah. Kami mengimbau masyarakat lebih waspada. Saat ini tersangka berada di rutan Polres Sragen. tersangka di jerat pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” tegas Kapolres Sragen. yds

Written by Jatengdaily.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Vaksin Kedua, Dua Pemain PSIS Akui Lega

Polrestabes Semarang Tangkap Pelaku Curanmor Bersenjata Airsoft Gun