Penipuan Pinjol, Salah Siapa?

Oleh : Azka Muthia, S.ST
Statistisi BPS Kota Pekalongan

PINJAMAN online (pinjol) yang beredar ditengah masyarakat tengah menjadi sorotan. Menjamurnya kasus pinjol ilegal yang menjebak masyarakat menjadi penyebabnya. Pinjol ternyata menjadi pisau bermata dua. Satu sisi memberikan angin positif namun disisi lain memberikan efek bencana. Lalu mengapa bisa begitu?

Adanya pinjol sebenarnya dapat membuka akses penyaluran kredit kepada sektor produktif dan UMKM yang membantu roda perekonomian. Namun maraknya pinjol ilegal yang melakukan praktik penipuan meresahkan masyarakat. Sayangnya, literasi mengenai fintech yang sudah legal dan ilegal dalam memberikan pinjaman online masih sangat minim dipahami oleh masyarakat. Masyarakat banyak yang belum mengetahui mana pinjol yang legal dengan yang ilegal. Dampaknya, seperti disebutkan di atas banyak masyarakat terperangkap dalam praktik penipuan pinjol ilegal, mulai dari bunga yang sangat tinggi sampai pencurian data pribadi.

Selain itu iming-iming kemudahan layanan yang ditawarkan oleh pinjol dalam memberikan pinjaman menjadikan masyarakat tergiur untuk mencoba mengajukan pinjaman tanpa mengecek legalitas pinjol tersebut. Akhirnya masyarakat pulalah yang menjadi korban pinjol ilegal dan menanggung kerugiannya.

Jika ditelisik dari sisi pelaku pinjol, pinjol ilegal makin marak di masyarakat karena dapat membuka usaha dengan bebas yang didukung akses website dan aplikasi dengan mudah. Banyak pinjol ilegal yang memunculkan iklannya melalui website atau situs yang menarik minat masyarakat. Selain itu penawaran-penawaran melalui sms atau WhatsApp(WA) juga menjadi salah satu trik pinjol ilegal. Menurut Satuan Tugas Investasi (SWI) menyatakan bahwa pihaknya telah menghentikan aktivitas sebanyak 3.193 fintech/pinjol ilegal sampai tahun 2021.

Lalu mengapa banyak masyarakat yang dengan mudahnya terperosok ke jurang pinjol ilegal?
Pinjol sebenarnya mulai berkembang tahun 2016 namun mulai terlihat geliatnya dari tahun 2018. Perkembangan pinjol ini melesat sampai sekarang apalagi ditengah sulitnya kondisi perekonomian pada pandemi Covid-19 seperti ini. Pandemi Covid-19 ini tak dipungkiri membuat masyarakat kesulitan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya terutama kalangan menengah kebawah. Akhirnya mereka yang melakukan pinjaman online.

Kesulitan yang terjadi salah satunya karena banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan saat pandemi Covid-19 ini. Tercatat dari data BPS 21,32 juta orang terkena dampak covid pada Agustus 2021 di mana 1,82 juta orang diantaranya menjadi pengangguran karena Covid-19. Selain itu perilaku masyarakat yang konsumtif juga menjadi pendorong untuk melakukan pinjaman online. Menurut data BPS Pengeluaran rumah tangga selalu mengambil porsi lebih dari 50 persen dari total pengeluaran. Dari data BPS yang terbaru pada triwulan III Tahun 2021 pengeluaran untuk rumah tangga mengambil porsi 53,09 persen dari total PDRB.

Terbukti jika dilihat dari laporan OJK penyaluran pinjaman bulanan memiliki kecenderungan tren naik. Pada bulan September tahun 2021 tercatat sebesar 14,26 triliun rupiah dana yang disalurkan oleh fintech. Meningkat sangat tajam dibandingkan periode yang sama pada 2020 yang sebesar 6,83 triliun. Hal ini menunjukkan terjadi peningkatan sebesar 108,78 persen. Data tersebut menunjukkan makin banyak masyarakat yang melakukan pinjaman online.

Dari 14,26 triliun rupiah tersebut ternyata pinjaman ke sektor rumah tangga menyumbang sebesar 3,50 triliun rupiah atau 24,54 persen yang hampir seperempat dari penyaluran pinjaman di bulan September 2021. Porsi yang cukup besar ini menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia tergiur untuk melakukan pinjaman online karena kemudahan persyaratan yang ditawarkan dan bisa dilakukan di mana saja tanpa perlu mendatangi Lembaga pembiayaan.

Sayangnya dari kasus yang terjadi pada pinjol ilegal terindikasi banyak masyarakat yang mengajukan pinjaman karena perilaku konsumtif bukan untuk pemenuhan kebutuhan ataupun dana darurat. Ditambah lagi bunga yang sangat tinggi pada pinjol illegal yang menyebkan terjadinya default atau gagal bayar. Pada akhirnya setelah terperosok masyarakat baru sadar bahwa mereka telah terkena penipuan pinjol ilegal.

Dari sini bisa terlihat bahwa masyarakat perlu bijak dalam melakukan pinjaman online. Memang kondisi pandemi sekarang membuat semua serba susah karena perekonomian belum kembali seperti sediakala. Namun tidak berarti demi gaya hidup dan gengsi maka dengan mudahnya melakukan pinjaman online. Apalagi tanpa melakukan cross check fintech tempat meminjam uang apakah sudah legal atau belum. Ini memang penyakit masyarakat Indonesia yang sangat mudah termakan iklan dan kurang mau menggali informasi sebelum bertindak. Padahal di laman OJK sudah tersedia informasi yang lengkap mengenai fintech terdaftar yang melakukan pinjaman secara online.

Di sisi lain, peran aktif pemerintah dalam hal ini OJK Bersama SWI, Kominfo, dan Polri untuk membuat masyarakat melek terhadap pinjol ilegal. Sebuah pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh pemerintah agar pinjol ilegal ini bisa diberantas. Sinergi dan peran aktif dari sisi masyarakat dan pemerintah harus terjalin dengan baik agar bisa memberantas pinjol ilegal yang masih ada di Indonesia.

Pemerintah dapat memberikan edukasi melalui kecanggihan teknologi baik dari sms blast, WA, dan memasang iklan di website-website. Selain itu, peningkatan keamanan dan pembatasan gerak dengan membentuk sistem early warning sangat diperlukan agar masyarakat waspada mengingat karakteristik masyarakat Indonesia. Jika pemerintah sudah bekerja keras menjadi peran masyarakat untuk bersinergi menghilangkan praktik pinjol ilegal sampai ke akarnya. Jatengdaily.com-st

Share This Article
Exit mobile version