in

Polres Batang Ungkap Kasus Pembunuhan Wanita di Kamar Mandi yang Ternyata Mantan Tunangan Korban

Jajaran Satreskrim Polres Batang dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah menangkap pembunuhan ‘wanita di kamar mandir’. Foto: Polres Batang

BATANG (Jatengdaily.com)- Jajaran Satreskrim Polres Batang didukung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan Sekretaris cantik, Penta Febrilia (24) yang ditemukan meninggal di kamar mandi Kantor pengolahan ikan di Karangasem Utara, Kecamatan Batang pada 13 Juni 2021 lalu.

Terduga pelaku berinisial, SSU (24) warga Desa Klidang Lor Kecamatan Batang merasa dendam akibat status pertunangan diputus sepihak oleh korban. Hal itu membuat pelaku gelap mata mencekik korban dengan tangan yang dilapisi handuk hingga meninggal .

“Secara motif dapat kita simpulkan sekarang ini bahwa ini adalah balas dendam, karena pelaku diputus pertunangan secara sepihak,” ungkap Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka saat konferensi pers di Lobi Mapolres pada Jumat (3/9/2021).

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, dua hari kemudian, warga sekitar mencium aroma menyengat,  karena pintu kantor terkunci dari dalam maka dibuka paksa dengan cara didobrak. Lalu mereka mencari sumber bau tidak sedap tersebut, ditemukanlah sosok mayat korban di kamar mandi.

Dari hasil pra rekonstruksi, pelaku datang ke kantor korban untuk berbincang-bincang. Saat korban masuk ke kamar mandi, pelaku menghabisi mantan pacar.

Saat ditanya perihal unsur kesengajaan, Kapolres menerangkan, “Untuk sementara kasus ini masih pendalaman tapi dapat kita simpulkan bahwa pembunuhan ini terjadi secara spontanitas,”katanya.

Selain mengamankan pelaku, petugas  juga mengamankan sejumlah barang bukti , antara lain satu unit sepeda motor, telepon genggam, baju, bercak darah yang identik dengan korban dan kalung yang ada pada pelaku.

“Atas perbuatannya, pelaku kita jerat sesuai Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan 351 ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun,” tegasnya

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menambahkan, dalam menangani berbagai kasus yang menonjol, Polres Batang didukung oleh Ditreskrimum Polda Jateng, telah berhasil berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi pada bulan Juni 2021.

“Dalam pengungkapan, memang kepolisian harus melaksanakan secara profesional, tidak sekadar mengungkap, tapi berdasarkan bukti di lapangan. Nantinya bisa membuktikan ketika di pengadilan,” tegasnya.

Kerja keras rekan-rekan Polres Batang bersama Resmob Polda Jateng selama 2 bulan ini akhirnya membuahkan hasil dengan menangkap pelaku beserta alat buktinya.

“Ini juga untuk memberikan jawaban kepada masyarakat, bahwa Polri dalam mengungkap kasus kriminal dan penegakan hukum secara professional dan proporsional tanpa pandang bulu. Dari kalangan mana saja, kami tetap konsisten,” bebernya.

Ia menegaskan, tugas Polri adalah menangani seluruh permasalahan gangguan Kamtibmas atau penegakan hukum sesuai dengan aturannya. she 

Written by Jatengdaily.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Fahrudin Resmi Jabat Sekda Kabupaten Rembang

Tak Hanya Kuliah, Mahasiswa Baru Unissula Diminta Aktif di UKM