Selebgram Rachel Vennya Divonis Empat Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta
JAKARTA (Jatengdaily.com)- Selebgram Rachel Vennya dijatuhi hukuman empat bulan penjara dengan denda Rp 50 juga dalam kasus pelanggaran karantina kesehatan, pada persidangan dengan sistem APS atau langsung dibacakan vonis, Jumat (9/12/2021).
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan sebelumnya.
Hukuman serupa juga dijatuhkan kepada tiga tersangka lain, yakni Salim Nauderer (kekasih Rachel), Maulida selaku manajer, dan Ovelina (petugas bandara yang membantu Rachel).
“Majelis hakim sependapat dengan JPU, saudara dijatuhkan hukuman empat bulan penjara, dengan 8 bulan percobaan dan denda Rp 50 juta,” ujar hakim saat membacakan vonis, dilansir dari humas Polri.
Hukuman empat bulan penjara tersebut tidak wajib dijalankan oleh Rachel dan ketiga terdakwa. Mereka boleh menjalani 8 bulan percobaan.
Ditemui seusai menjalani sidang, Rachel mengaku menerima putusan tersebut dan akan menjalani proses hukum yang sudah ditetapkan. “Kita menjalani proses hukum yang berlaku kok,” kata Rachel singkat.
Seperti diketahui, Rachel Vennya mangkir dari karantina, usai bepergian dari Amerika Serikat. she