8 Kades di Demak Jadi Tersangka Suap Pemilihan Perangkat Desa

8 Kades di Demak jadi tersangka suap. Foto: Polda Jateng

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jateng menetapkan tersangka terhadap delapan kepala desa di Kabupaten Demak atas dugaan tindak pidana suap dalam pemilihan perangkat desa di Kecamatan Gajah pada tahun 2021.

Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan para pelaku yaitu AS Kades Tambirejo, AL Kades Tanjunganyar, H Kades Banjarsari, MJ Kades Mlatiharjo, MR Kades Medini, S Kades Sambung, P Kades Jatisono dan T Kades Gedangalas. Dalam menjalankan aksinya modus para tersangka menjanjikan peserta bisa meloloskan ujian seleksi pemilihan perangkat desa di 8 desa Kecamatan Gajah Kabupaten Demak dengan syarat menyerahkan sejumlah uang.

“Mereka menyepakati untuk membayar biayanya untuk formasi Kadus dan Kaur senilai Rp150 juta dan untuk formasi sekdes senilai Rp 250 juta,” ungkapnya.

Kejadian bermula pada tahun 2021, saat 8 Desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak akan menyelenggarakan seleksi pemilihan perangkat desa. Pada awal bulan November 2021, 8 oknum kades meminta uang kepada 16 calon peserta yang akan diloloskan dengan sebesar Rp 2,7 M. Uang tersebut nantinya disetorkan kepada S dan IJ.

“Dari total uang tersebut sejumlah Rp 830 juta dan diserahkan dua orang oknum berinisial DR AF dan HA selaku panitia ujian seleksi Pilprades dari UIN Walisongo Semarang,” ujarnya.

Pada tanggal 6 Desember 2021, dilaksanakan Ujian seleksi Pilprades dan 15 peserta yang telah membayar sejumlah uang kepada 8 oknum kades tersebut dinyatakan lolos seleksi dan dilantik menjadi perangkat desa.

“Mendasari ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah Kabupaten Demak nomor 1 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, sebagai pelaksana ujian seleksi desa dapat bekerja sama dengan pihak ketiga yaitu Universitas yang telah memenuhi syarat,” kata dia.

Maka 8 desa di Kecamatan Gajah kemudian membuat kesepakatan kerja sama dengan sebuah fakultas di UIN Walisongo Semarang sebagai pihak ketiga yang akan melaksanakan ujian seleksi dan ujian yang dilaksanakan meliputi ujian CAT, Praktik Komputer, dan Wawancara.

Sebelum penunjukan UIN Walisongo Semarang sebagai pihak ketiga, pada kurun waktu bulan September/Oktober 2021, para tersangka melakukan beberapa kali pertemuan dengan dua orang makelar yang menjanjikan dapat mengkondisikan UIN Walisongo terkait seleksi perangkat desa tersebut.

“Makelar yang mereka tersebut berinisial S dan IJ. Keduanya sudah diproses dan saat ini telah menjalani persidangan di pengadilan. Mereka melakukan pertemuan di dua rumah makan di Kabupaten Kudus,” tandasnya.

Atas perbuatan dalam aksi suap, 8 oknum Kades Kabupaten Demak itu dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.

“Adapun ancaman hukumannya adalah penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta,” pungkasnya. adri-she

 

Share This Article
Exit mobile version