Bareskrim Lakukan Penyidikan Kasus Gagal Ginjal Akut

ILustrasi. Foto: Pixabay.com

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Bareskrim Mabes Polri mulai melakukan penyidikan pada satu perusahaan terkait dengan kasus gagal ginjal akut.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan, peningkatan kasus status dari penyelidikan ke penyidikan mengingat adanya dugaan perusahaan farmasi PT AFI Pharma yang memproduksi obat paracetamol sirup yang mengandung Etilen Glikol (EG), dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas. Dengan melebihi ambang batas itu, menyebabkan gagal ginjal akut dan kematian terhadap anak-anak.

”Peningkatan status penyidikan dilakukan setelah gelar perkara, bersama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Selasa (1/11/2022).

“Dari hasil gelar perkara tadi siang, sepakat meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhadap PT AFI Pharma,” jelas Pipit lewat pesan singkatnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (1/11/2022).

Dari hasil pemeriksaan, seharusnya batas ambang batas penambahan EG adalah 0,1 miligram (mg). Tetapi, dari hasil penyelidikan pada sirup paracetamol yang dibuat oleh perusahaan tersebut adalah sebesar 236,39 mg.

Selain PT AFI Pharma, dua perusahaan farmasi lainnya, adalah PT Yarindo Farmatama, dan PT Universal Pharmaceutical Industries masih dalam pendalaman tersendiri oleh BPOM. she

Share This Article
Exit mobile version