in

Bawa Sabu, Residivis Penjambretan dan Pelajar Ditangkap

Polres Purbalingga menangkap dua orang kasus narkoba. Foto: polres purbalingga

PURBALINGGA (Jatengdaily.com) – Dua orang yang masing-masing seorang residivis penjabretan dan seorang lagi pelajar ditangkap Satresnarkoba Polres Purbalingga.

Keduanya ditangkap karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tersangka diamankan berikut barang buktinya di wilayah Desa Toyareja, Kecamatan/Kabupaten PurbaIingga akhir bulan lalu.

Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono , Jumat (13/5/2022) mengatakan Polres Purbalingga melalui Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Hal itu dilakukan saat petugas sedang melakukan observasi di wilayah Kecamatan Purbalingga pada Sabtu (23/4/2022) malam.

Dari observasi yang dilakukan berhasil diamankan dua tersangka yaitu AR (19) warga Desa Toyareja Kecamatan Purbalingga dan FS (22) warga Kecamatan Pengadegan yang berdomisili di Desa Toyareja. Tersangka diamankan berikut barang bukti 0,34 gram sabu.

“Satu tersangka merupakan residivis kasus penjambretan. Sedangkan satu lainnya masih berstatus pelajar sekolah menengah kejuruan di Purbalingga,” kata Wakapolres didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Muhammad Muanam dan Kasi Humas Iptu Edi Rasio.

Tersangka mengaku mendapat narkotika jenis sabu dengan cara membeli melalui online dari seseorang yang tidak dikenal. Keduanya membayar paket sabu dengan cara patungan. Setelah barang dikirim kemudian digunakan dua tersangka secara bersama-sama.

“Dari keterangan tersangka, keduanya sudah sebanyak tujuh kali membeli dan menggunakan narkotika jenis sabu hingga akhirnya diamankan oleh petugas dari Satresnarkoba Polres Purbalingga,” jelasnya.

Dari kedua tersangka, diamankan barang bukti diantaranya satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,34 gram, tiga buah pipet kaca, tutup botol yang dimodifikasi dengan sedotan, potongan sedotan, dua telepon genggam dan satu sepeda motor.

Kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama hukuman seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 10 miliar. yds

Written by Jatengdaily.com

Balai Karantina Pertanian Semarang Sebut Banyak Peternak Potong Paksa Sapi Antisipasi Penularan PMK

Hewan Ternak Terjangkit PMK di Boyolali Bertambah, Mentan Apresiasi Penanganannya