in

Beredar SE Terkait Status Pandemi Covid-19 Dicabut, Hoaks

Foto: BNPB

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Merebaknya informasi potongan Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan Covid-19 no. 9/2022 dengan keterangan tertulis bahwa Covid-19 dicabut dan tidak berlaku merupakan hal yang tidak benar alias hoaks.

Dilanir dari laman resmi BNPB, pada Senin (7/3/2022), faktanya, hal tersebut merupakan potongan halaman terakhir dari Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi.

Surat yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada Rabu (2/3/2022) bukan menyatakanpandemi Covid-19 dicabut, melainkan mencabut Surat Edaran sebelumnya Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam halaman surat terakhir, keterangan mengenai pandemi Covid-19 dicabut merupakan potongan kalimat dari point ke 2 pada bagian H (penutup). Berikut kalimat lengkap dibagian penutup surat edaran tersebut:

H. Penutup

1. Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 Maret 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.

2. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Untuk mengetahui secara lengkap, masyarakat dapat mengakses informasi resmi melalui laman covid19.go.id dan mengunduh file lengkap dari SE no. 9/2022 tersebut. she 

Written by Jatengdaily.com

BPOM Temukan Produk Kopi Mengandung Paracetamol dan Sildenafil

Komisi A Pantau Penyaluran Bantuan Keuangan Desa, Harus Lebih Terarah dan Terukur