SEMARANG (Jatengdaily.com)- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng memusnahkan ganja seberat 57 kilogram (kg), sabu-sabu sebanyak 100 gram, dan 2 pot pil hexymer, Jumat (27/5).
Barang Bukti Narkotika itu adalah hasil ungkap kasus dengan tempat kejadian perkara (TKP) Semarang, Magelang, Banyumas dan Tegal.
Kepala BNNP Jateng Brigjen. Pol. Drs. Purwo Cahyoko, M.Si yang didampingi oleh Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jateng Kombes Pol. Drs. M. Arief Dimjati, M.Si mengatakan, barang haram tersebut dimusnahkan setelah mendapat ketetapan barang bukti oleh masing-masing kejaksaan setempat.
“Sebanyak 2 Paket Sabu total 100 gram berhasil diamankan dari Jaringan Boyolali – Lembaga Pemasyarakat Purwokerto, TKP-nya di Gerbang Tol Kalikangkung Semarang, dan pelaku yang diamankan adalah HR (37) dan AZ (34),” ujarnya.
“Sedangkan 55 Paket Ganja total 55 kg diamankan dari Jaringan Magelang, dengan TKP SPBU Nglawisan Tamanagung, Kecamatan Muntilan Kab. Magelang, diamankan RK (37), LMS (47), YS (29), WS (22), Kebo (35),” ujarnya, dalam siaran persnya.
“Sedangkan penemuan 2 Pot Hexymer, dengan TKP sekitar Pasar Karang Lewas Purwokerto Barat dan diamankan oleh Tim BNNK Banyumas, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat namun tidak berhasil diketahui pemiliknya,” ujarnya.
“Untuk penemuan 2 Paket Ganja total 2.000 gram diamankan di Kabupaten Tegal oleh Tim BNNP Jateng, setelah dilakukan penyelidikan alamat penerima tidak ada, hingga 14 hari penyelidikan paket tersebut tidak diambil oleh penerima dan tidak diketahui pemiliknya,” ujarnya.
Selanjutnya dilakukan Pengujian Sampel Barang Bukti untuk memastikan kandungan Narkotika oleh Petugas Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng.
”Kemudian dilakukan pemusnahan Barang Bukti Narkotika dengan menggunakan alat incenerator,” jelasnya.
Turut hadir pula perwakilan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, BBPOM Semarang, Kejaksaan Negeri Kota Semarang, KPP Bea Cukai Tegal dan Kepala BNNK Banyumas, Agus Untoro, Ak. she


