in

Buntut Pencopotan Kasat Reskrim Boyolali, Polda Jateng Selidiki Kasus Pelecehan Pelapor

Ilustrasi.

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Kasus pencopotan Kasat Reskrim Polres Boyolali terus berbuntut. Selain mencopot Kasat Reskrim, Polda Jateng juga terus menyelidiki kasus pelaporan pelecehan seksual dengan korban R (28), perempuan asal Simo Boyolali.

Pihak Polda Jateng kini masih melakukan pendalaman terkait pelaku pelecehan seksual yang dialami korban R (28. Pendalaman dilakukan dengan pemeriksaan saksi saksi untuk mengungkap pelaku pelecehan.

Seperti diketahui Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Eko Marudin dicopot Kapolda Jateng, karena diduga melakukan pelanggaran etika pelecehan terhadap korban R saat melapor kasus pelecehan seksual yang dialaminya di Mapolres Boyolali.

“Saat ini kami terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk mengetahui apakah benar ada unsur pemerkosaan atau tidak. Secepatnya akan kami ungkap agar gamblang,” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Iqbal Alqudusy, Kamis (20/1/2022) di Mapolda Jateng.

Dia menyebut bahwa perbuatan pelecehan tersebut bukan dilakukan oknum polisi. Pihaknya masih melakukan pengejaran. “Terhadap laporan dari yang bersangkutan katanya dengan oknum polisi, saya pastikan bukan anggota polisi. Kami punya bukti CCTV hotel dan bukti petunjuk lain yang dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.

Saat ini, untuk membuktikan adanya pemerkosaan terhadap korban, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku.

“Saat ini kami terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk mengetahui apakah benar benar ada unsur pemerkosaan atau tidak. Secepatnya akan kami ungkap agar gamblang,” ungkapnya.

Sebelumnya, kasus itu bermula saat suami R berinisial S ditangkap Polres Boyolali pada Minggu 9 Januari terkait kasus perjudian.

Keesokan harinya, korban mengaku didatangi seorang pria tidak dikenal yang mengaku polisi dengan menunjukkan kartu anggota polisi yang berinisial GW. Dia datang bisa membantu menguruskan kasus suaminya.

GW datang ke rumah R pada Senin (10/1) pukul 05.30 WIB. GW langsung mengajak pergi R dengan menumpang mobil berdua saja. Korban sempat diajak ke Mapolres Boyolali namun kemudian jalan lagi dan pelaku mengatakan akan membawa ke Mapolda Jateng. R Mulai curiga dan sempat mau melompat mobil. Namun ia ditarik dan diancam dengan pisau.

R kemudian dibawa ke sebuah hotel di Bandungan, Kabupaten Semarang. Di situ korban mendapatkan pelecehan seksual dari pelaku. R mengaku sampai di hotel di Bandungan sekitar pukul 08.00 WIB. Beruntung, R akhirnya berhasil kabur setelah GW yang dalam pengaruh miras tertidur. Naik taksi online, R pulang ke Boyolali.

Sampai di Boyolali, R kemudian melapor ke Mapolres Boyolali. Saat melapor di Polres Boyolali, R justru merasa mendapatkan pelecehan secara verbal dari Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Eko Marudin.

Pada tanggal 11 Januari 2022, R didampingi kuasa hukumnya kemudian melaporkan kasus pelecehan verbal dari oknum polisi itu ke Propam Polres Boyolali. R juga melaporkan kasus pelecehan seksual yang dialaminya di Bandungan ke Polda Jateng. Sebelum melapor, R juga melakukan visum. adri-yds

Written by Jatengdaily.com

Raih IPK 3,99 Dosen Psikologi USM Constantinus, Sandang Gelar Doktor di Unika Soegijapranata

Banjir Kabupaten Pekalongan; 747 Rumah Tergenang, 3.056 Jiwa Terdampak