Dari Islam Gawan Bayi Menuju Islam yang Kaffah

Prof Dr H Nur Khoirin MAg

Oleh : H. Nur Khoirin YD

SEBAGIAN besar keislaman kita adalah gawan bayi. Sejak lahir sudah Islam, sehingga tidak pernah ada upacara khusus pengislaman. Karena kebetulan kita lahir dari keluarga yang muslim dan lingkungan yang muslim. Di dekat rumah ada mushalla, masjid, madrasah, TPQ, dll. Kita ikut sekolah dan mengaji sejak kanak-kanak. Sejak kecil kita sudah bisa shalat, terbiasa puasa, dan membaca Alquran.

Kita mendengarkan suara adzan setiap waktu, sehingga sangat hafal meskipun tidak disengaja. Nilai-nilai ajaran Islam juga sudah tertanam sejak kecil, seperti apa yang halal dan apa yang haram, dan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh. Seandainya saja orang tua kita bukan Islam, atau kita dilahirkan di lingkungan yang mayoroitas non muslim, apakah kita sekarang menjadi muslim? Belum tentu.

Pertanyaannya adalah, apakah keislaman kita ini sudah sempurna atau kaffah? Kemudian apa yang harus kita lakukan untuk memperkuat keislaman kita? Dalam tulisan kecil ini akan diuraikan kiat bagaimana meningkatkan keislaman dari gawan bayi menuju Islam yang quwah dan kaffah.

Tingkatan kualitas keislaman.
Dari segi kedalaman pemahaman tentang ajaran Islam, ulama membuat tiga tingkatan keberagamaan seseorang. Tingkatan yang paling rendah adalah Islam muqallid/taqlid, kemudian meningkat menjadi muttabi’/ittiba’, dan yang paling tinggi adalah mujtahid/ijtihad.

Taqlid, menurut bahasa artinya adalah menghiasi, meniru, menyerahkan, dan mengikuti. Al Ghazali dan para ulama ushul mendefinisikan taqlid adalah, “menerima pendapat orang, tetapi tidak mengetahui darimana sumber atau dasarnya”. Muhammad Rasyid Ridla dalam Tafsir al-Manar, mengartikan taqlid adalah, “mengikuti pendapat orang-orang yang dianggap terhormat atau orang yang dipercayai tentang suatu hukum agama Islam tanpa meneliti lebih dahulu benar salahnya, baik buruknya serta manfaat atau mudlarat dari hukum itu”.

Jadi taqlid adalah beragama dan beribadah hanya ikut-ikutan orang banyak atau karena sudah menjadi tradisi yang turun temurun. Dia tidak mengetahui dasar dan ilmunya. Tidak mengetahui alasannya mengapa orang harus sholat, mengapa harus puasa. Zakat, haji, mengapa zina dilarang, daging babi diharamkan, riba juga harus dijauhi, dan sebagainya. Orang yang beragama demikian ini disebut muqallid, merupakan tingkatan beragama yang paling tipis, sehingga dianjurkan untuk terus meningkatkan pengetahuannya tentang Islam.

Ittiba’ artinya adalah perbuatan mengikuti orang lain (ulama, ustadz) tetapi mengetahui ilmunya, mengetahui dasarnya, dan alasannya. Muttabi’ adalah orang yang mengikuti. Dalam beribadah kita diperintahkan untuk mengikuti tuntunan dari Allah swt dan Rasulullah saw. Tidak boleh membuat sendiri atau memodivikasi. Ibadah shalat misalnya, harus ittiba’ tatacara (kaifiyyah) yang diajarkan oleh Nabi, baik waktunya, syarat rukunnya, ucapannya, gerakannya, dan larangan-larangannya.

Meskipun wajib mengikuti tuntunan, tetapi kita diperintahkan untuk terus belajar, tidak hanya tatacaranya, tetapi lebih dalam lagi, yaitu tentang hukum-hukumnya, dalil-dalilnya, dan alasan-alasan yang rasional (maqashid) mengapa orang Islam wajib shalat. Dengan demikian, maka si mushalli (pelaku shalat) akan lebih kuat dan menjiwai makna shalat. Shalat menjadi lebih nikmat, dan bukan beban yang berat.

Tingkatan yang paling unggul adalah menjadi seorang mujtahid, yaitu orang yang mengamalkan ajaran Islam dengan lurus, tetapi sekaligus ia mampu melakukan ijtihad. Ijtihad adalah berfikir secara mendalam untuk memahami hukum-hukum Islam dari sumber aslinya atau menemukan hukum yang tidak ada nashnya melalui metodologi yang standart.

Maka syarat seorang mujtahid adalah harus menguasai bahasa Arab, karena sumber Islam yang utama berbahasa Arab, harus menguasai ilmu tafsir, ilmu Hadits, pendapat-pendapat mujtahid terdahulu, menguasai sejarah turunnya ayat (asbabun nuzul) dan Hadits (asbabul wurud), menguasai bidang-bidang ilmu modern secara komprehensif, sehingga bisa mempertimbangkan aspek maslahat dan mafsadat dalam menetapkan hukum. Syarat-syarat yang berat ini sulit dimiliki oleh satu orang (individu/fardi), sehingga oleh karena itu ijtihad sering dilakukan secara jama’I (kolektif) melalui lembaga-lembaga fatwa atau tarjih.

Ketiga tingkatan tersebut, bisa diibaratkan seperti orang yang hendak ke Jakarta dari suatu tempat yang jauh. Seorang muqallid yang mau ke jakarta, dia hanya ikut sopir. Dia sendiri tidak tahu rutenya karena baru pertama kali. Kalau sopirnya nyasar, pasti dia ikut nyasar. Atau kalau dia dilepas ditengah jalan, pasti dia tersesat, tidak tahu harus jalan kemana. Muttabi’ adalah ibarat orang yang hendak ke Jakarta dengan mengikuti angkutan yang dikendalikan sopir. Tetapi dia sudah tahu jalannya, sudah tahu rutenya, dan sudah tahu tempatnya.

Kalau sopir lewat jalan lain yang salah, atau jalan yang tidak biasa, maka dia bisa mengingatkan sopir agar lewat sini atau sana. Sedangkan mujtahid adalah orang yang sudah biasa ke Jakarta, dia tahu jalan-jalan alternatif yang lebih dekat, yang lebih lancar dan aman, dia sudah mengetahui tujuan ke jakarta mau apa, dan dia juga tahu bagian-bagian Jakarta, jika mau belanja dia juga sudah faham caranya dan tempat-tempatnya. Tingkatan sebagai mujtahid inilah yang menjadi petunjuk arah, yang selalu memberikan pencerahan bagi orang awam agar mencapai tujuan dan tidak tersesat di jalan.

Perkuat dengan terus belajar.
Meskipun Islam kita ini gawan bayi, tetapi harus tetap bersyukur kita menjadi bagian dari Islam, mendapatkan hidayah iman dan tetap istiqamah. Karena hidayah iman dan Islam adalah kehendak Allah swt dengan berbagai jalan. Belum tentu orang yang dekat dengan sumber Islam mendapatkan hidayah. Abu Thalib misalnya, paman Nabi yang sangat dekat dengan Nabi dan sangat berjasa terhadap dakwah Islam, sampai wafatnya belum sempat bersyahadat. Kan’an yang anak Nabi Nuh as juga tetap dengan kekafirannya. Tetapi Siti Asiyah yang istri Fir’aun tetap beriman meskipun disiksa. Sahabat Ikrimah yang anak Abu Jahal juga beriman dan menjadi periwayat hadits Nabi yang terkenal.

Kita diperintahkan agar masuk Islam secara kaffah. Yaa ayyuhalladzina amanuu udkhuluu fissilmi kaaffah. Wahai orang-orang beriman, masukklah Islam secara kaffah (QS. Al Baqarah : 208). Artinya, masuk Islam secara utuh, menyeluruh, sempurna, komprehensif. Iman kita harus kokoh dan kuat, ibadah kita harus taat, menghindari dosa dan maksiat, dan akhlaq kita harus akhlaqul karimah, perilaku kita yang terpuji dan mulia, menghindari perilaku-perilaku tercela yang dapat merendahkan harkat dan matabat.

Oleh karenanya kita harus perkuat Islam kita yang gawan bayi ini, yang hanya taqlid ini, dengan cara terus belajar tentang Islam. Kita tingkatkan Islam kita yang taqlid ini menjadi muttabi’ dan mutjahid. Caranya, tidak ada lain kecuali dengan terus belajar. Misalnya tentang shalat, dalil-dalil wajibnya, tatacaranya/kaifiyyahnya, syarat dan rukunnya, sunnah dan batalnya, macam-macamnya, serta hikmah-hikmahnya atau maqashidnya.

Shalat menjadikan kita terhindar dari perbuatan dosa dan keji (innashshalata tanha anil fakhsya’ wan munkar), menenangkan jiwa, menjadikan badan kita bersih dan sehat, jiwa kita menjadi kuat. Shalat jamaah menguatkan silaturrahmi dan persuadaraan, mengajarkan kesamaan derajat dan disiplin. Ibadah puasa menyehatkan fisik dan mental, membangun semangat kepedulian, dan mendekatkan diri kepada Allah swt sedekat-dekatnya. Dengan terus belajar, maka akan kita temukan seribu alasan kenapa kita memilih Islam dan bukan yang lain.

1. Kita kuatkan islam kita dengan alasan-alasan yang rasional. Kenapa kita pilih Islam dan bukan yang lain? Karena :

⦁ Agama wahyu, ajarannya dari Allah swt, mengandung kebenaran yang mutlak.
⦁ Islam agama yang sempurna, mengatur untuk menghantarkan hidup manusia agar bahagia dunia akhirat. Hablumminannas n hablumminallah seimbang. Menuntun dari bangun tidur sampai tidur lagi. (dia bangun alhamdulillahilladzi ahyana ba’da ma amatana wailaihinnusyur, dan mau tidur bismika Allahumma ahya wabismika amut).

Doa masuk wc, doa bersetubuh, tidak boleh kencing di lubang binatang kecil, dilarang mengurung binatang kucing atau burung, dilarang memotong pohon atau buah yang belum masak, sampai hal-hal besar mengatur masyarakat dan bangsa, politik Negara, ekonomi dan keuangan, keamanan, kebersihan, dll.

⦁ Ajarannya mudah, manusiawi, untuk kebaikan manusia bukan untuk menyenangkan Allah. Allah tidak butuh sesembahan hambanya. Faman sya’a fal yu’min waman sya’a fal yakfur.

⦁ Dan kalau kita terus belajar, maka akan kita temukan seribu atau sejuta alasan kenapa kita memilih Islam.

Semoga kita selalu dianugerahi umur panjang, kesehatan yang sempurna, rizqi yang mudah dan melimpah, agar bisa terus belajar memperkokoh iman dan memakmurkan Islam. amiin.

DR. H. Nur Khoirin YD, MAg, Ketua BP4 Propinsi Jawa Tengah/Dosen Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Walisongo/Advokat Syari’ah/Mediator/Arbiter Basyarnas, Tinggal di Tambakaji H-40 Ngaliyan Kota Semarang, Telp. 08122843498. Jatengdaily.com-st

Share This Article
Exit mobile version