Dosen FE USM Beri Pemahaman UU No 7 Tahun 2021 bagi 13 Pengusaha Mikro di Semarang

Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Semarang (FE USM) melaksanakan Pengabdian kepada Masyarakat dengan mengundang tiga belas Pengusaha kriteria Mikro di kota Semarang untuk mengikuti kegiatan seminar dengan tema “Sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada Wajib Pajak Pedagang Eceran Kriteria Usaha Mikro di Kota Semarang”. Pada Selasa 31 Mei 2022, di Gedung O Pasca Sarjana USM. Foto:dok

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Semarang (FE USM) melaksanakan Pengabdian kepada Masyarakat dengan mengundang tiga belas Pengusaha kriteria Mikro di kota Semarang untuk mengikuti kegiatan seminar dengan tema “Sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada Wajib Pajak Pedagang Eceran Kriteria Usaha Mikro di Kota Semarang”. Pada Selasa 31 Mei 2022, di Gedung O Pasca Sarjana USM.

Tim PKM yang diketuai Candra Safitri SE MAk BKP, dan beranggotakan Anita Damajanti SE MSi Akt, Tri Endang Yani SE MSi dan Yulianti SE MBA MSi CPA.

Candra Safitri SE MAk BKP mengatakan telah melakukan wawancara kepada beberapa Wajib Pajak pedagang eceran kriteria usaha mikro di kota Semarang mengenai ketidaktahuan mereka terhadap adanya UU HPP maka dari itu sosialisasi UU HPP perlu dilaksankan.

“Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya kami dalam membantu program pemerintah yaitu menggelar sosialisasi UU HPP, dengan sasaran para pelaku Usaha Mikro,” ucap Candra.

“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para pelaku usaha mikro mengetahui adanya perubahan dan pembaharuan UU HPP, mampu menghitung, menyetor pajak terutang dan melaporkan pajak tahunan sendiri, untuk mendorong masyarakat berperan serta dalam kegiatan ekonomi formal demi meningkatkan penerimaan Negara di sektor perpajakan,” tambahnya.

Sementara itu, Anita Damajanti SE MSi Akt menjelaskan pengusaha yang diundang merupakan Pedagang Eceran dengan kriteria usaha mikro yaitu pedagang eceran alat tulis kantor, barang-barang elektronik, Gordyn, Plastik, makanan & minuman, tas, kopi, gift, baju, kaca dll yang sudah memiliki NPWP dan sebelumnya sudah menyetorkan PPh sesuai PP No.23 Tahun 2018.

Anita Damajanti SE MSi Akt menambahkan selain memberikan sosialisai UU HPP tentang tarif PPh 0,5% peserta juga diberikan pemahaman mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS), perubahan tarif bunga pajak.

“Selain memberikan sosialisai UU HPP tentang tarif PPh 0,5% dari peredaran bruto, PPN Final, Batasan Tidak Kena Pajak Rp500.000.000, Tim Dosen USM juga memberikan sosialisasi tentang Program Pengungkapan Sukarela (PPS), perubahan tarif bunga pajak yang sebelumnya 2% menjadi tarif bunga sesuai acuan bunga Bank Indonesia, serta memberikan pelatihan menghitung pajak, membuat E-Billing untuk menyetorkan pajak terutang dan melaporkan SPT Tahunan 1770 menggunakan E-Form di menu laman djponline.pajak.go.id.,” tambahnya.

Rima Gema Sukma salah satu mitra mengatakan melalui acara sosialisasi pembukuan sederhana dan sosialisasi pajak yg diadakan oleh USM kesan dan manfaat yg saya dapatkan adalah memperluas pandangan mengenai bagaimana umkm bisa berkembang

“Manfaat yg saya dapatkan adalah memperluas pandangan mengenai bagaimana umkm bisa berkembang apabila melakukan pembukuan yg tercatat dan rapi karena umkm biasanya adalah usaha keluarga yang biasanya jarang melakukan pembukuan bahkan terkadang lupa mencatat,” ucap Risma

“Dan melalui pembukuan tersebut, umkm bisa secara terstruktur menghitung pajak yg dibayarkan kepada negara. Sosialisasi ini menjelaskan secara sederhana dan mudah dipahami oleh pelaku UMKM, Semoga bisa diadakan secara berkala dan bisa menambah pengetahuan masyarakat awam mengenai manfaat pembukuan dan perpajakan,” tandas Risma.st

Share This Article
Exit mobile version