JAKARTA (Jatengdaily.com)- Ferdy Sambo, menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, hari ini Senin (17/10/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang perdana ini disiarkan langsung di televisi, dan bisa disaksikan masyarakat luas.
Sebagai terdakwa, Ferdy Sambo pun menjalani sidang. Mengenakan pakaian batik coklat, mantan Kadiv Propam Polri ini menyimak pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Selain Ferdy Sambo, para tersangka pembunuhan Brigadir J, yakni Putri Candrawathi (Istri Sambo), Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf juga akan diadili bersama-sama. Wakil Ketua PN Jaksel Wahyu Iman Santosa ditunjuk menjadi ketua majelis hakim dalam kasus ini.
Jaksa dalam kesempatan ini membacakan sejumlah dakwaan yakni adanya pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, penghilangan barang bukti CCTV, laptop, dan handphone. Ferdy dikenakan pasal berlapis, yakni pembunuhan berencana dan perintangan penyelidikan terkait penghilangan barangbukti.
Sidang perkara sempat diskor satu jam untuk ishoma. Arman Hanis, pengacara Ferdy Sambo mengatakan pihaknya akan melakukan eksepsi atau nota keberatan, diantaranya jika kliennya tidak pernah menembak Briagdir J. she