Gagal Ginjal Akut Belum Ditetapkan Sebagai Kejadian Luar Biasa, Ini Alasannya

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Foto: kemenkopmk

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, kasus gagal ginjal akut belum bisa ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) seperti yang didesak oleh Ombudsman dan Epidemolog. Alasannya, penetapan KLB memiliki payung hukum tertentu.

“Perlu dikaji lebih dalam. Jika tidak menimbulkan eskalasi yang luas, saya pikir kita cukup tangani secara cepat dan maksimal dan semua obat sirup yang menggunakan 4 jenis pelarut itu tidak boleh diedarkan dulu, karena alhamdulillah saat ini kasusnya menurun,” jelas Muhadjir Effendy dilansir dari laman kemenkopmk, Kamis (27/10/2022).

Dis atu sisi menurutnya, pemerintah Indonesia membebaskan biaya pengobatan pasien gagal ginjal akut. Pengadaan Fomipezole sebagai obat penawar keracunan obat sirup anak yang memiliki kandungan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman.

Pengadaan Fomipezole dari berbagai sumber seperti Singapura, Australia, Amerika Serikat dan Jepang sedang digencarkan. Saat ini sudah tersedia 20 vial dan stok masih akan bertambah.

Lanjutnya, pada rapat terbatas soal kasus gagal ginjal akut yang sebelumnya telah digelar bersama Presiden Jokowi, para menteri diminta untuk menangani kasus ini dengan serius. Peredaran obat yang diduga menjadi penyebab kasus gagal ginjal harus dihentikan sementara, sambil menunggu hasil investigasi yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Selain itu, eksplorasi terhadap seluruh faktor risiko penyebab kasus gagal ginjal, baik dari sumber obat-obatan maupun potensi penyebab lainnya harus dilakukan. Pemerintah berkomitmen akan terus melakukan berbagai upaya pencegahan dan pengobatan kasus gagal ginjal akut pada anak.

“Presiden juga setuju untuk segera menindak hukum pidana kepada produsen obat dengan kandungan EG dan DEG diluar ambang batas. Kita harus memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat agar mereka mendaparkan kepastian dan rasa aman dan nyaman, tidak hanya pendekatan akademik saja tapi juga memahami suasana kebatinan masyarakat,” jelas Menko PMK.

Adapun Mabes Polri telah membentuk tim khusus untuk mengusut dugaan pidana terkait kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) yang telah menyebabkan ratusan anak meninggal dunia. Tim tersebut akan dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter), Brigjen Pipit Rismanto. she

Share This Article
Exit mobile version