SEMARANG (Jatengdaily.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jateng menggelar rapat paripurna perdana pasca bulan Ramadan 1443 Hijriyah. Dalam rapat yang dibuka Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng Sukirman bersama Heri Pudyatmoko, dan Ferry Wawan Cahyono, diawali dengan menyebutkan jumlah anggota Dewan yang hadir.
“Anggota yang hadir secara fisik berjumlah 79 orang dari total 120 Anggota Dewan. Sesuai aturan DPRD, rapat hari ini sudah memenuhi kuorum,” kata Sukirman, yang juga didampingi Gubernur Ganjar Pranowo dan Wagub Taj Yasin, Jumat (13/5/2022).
Pembahasan rapat dimulai dengan agenda pertama yakni Laporan Raperda Tata Kelola Ekspor Produk Pertanian dari Komisi B. Dalam laporannya, Anggota Komisi B Peni Dyah Perwitosari mengatakan bahwa produk pertanian sampai sekarang masih mendominasi.
“Meski mendominasi, namun produk tersebut masih lemah pemasarannya. Untuk itu, raperda disusun sebagai upaya melindungi sekaligus meningkatkan produktifitas pertanian dalam hal pemasaran ekspor,” katanya dalam salah satu laporannya.
Dilanjutkan agenda penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD soal Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur 2021, dibacakan Sekretaris DPRD (Sekwan) Provinsi Jateng Urip Sihabudin. Dalam laporan itu, ada rekomendasi umum dan rekomendasi berdasarkan urusan pemerintahan dari Banggar yang ditujukan kepada gubernur.
“Dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah, maka pemerintah daerah perlu menyusun rencana aksi daerah soal penanganan piutang pajak dan retribusi serta meningkatkan optimalisasi pemanfaatan aset daerah,” kata sekwan, saat membacakan rekomendasi umum dari Banggar.
Usai pembacaan panjang lebar, dilanjutkan dengan tanggapan Gubernur Ganjar Pranowo soal Raperda Tata Kelola Ekspor Produk Pertanian. Dalam tanggapannya, ia mengaku sangat mendukung raperda itu, mengingat selama pandemi produk pertanian masih mampu bertahan.
“Inisiasi raperda itu sangat baik karena Komisi B mendorong ekspor produk pertanian,” kata gubernur.
Laporan gubernur itu langsung mendapat jawaban dari Komisi B sebagai pengusul raperda. Disampaikan Anggota Komisi B, Sholehah Kurniawati, pihaknya mengaku senang dengan adanya dukungan dari gubernur terhadap Raperda tentang Tata Kelola Ekspor Produk Pertanian & UMKM.
“Raperda itu mencakup perlindungan dan pemasaran ekspor produk pertanian agar lebih mampu meningkatkan produktifitas di sektor pertanian dan UMKM,” kata Sholehah. Adv/Anf