JAKARTA (Jatengdaily.com)- Masih adanya Covid-19 dan bahkan di sejumlah wilayah angkanya meningkat, membuat pemerintah mengambil kebijakan.
Salah satunya dengan dikeluarkannya SE oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim.
Adapun surat edaran (SE) yang diterbitkan, SE nomor 7 tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, per 29 Juli 2022.
SE ini ditujukan bagi para gubernur, bupati, dan walikota seluruh Indonesia. SE tersebut dikeluarkan atas kesepatakan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri.
Pemerintah meminta penghentian sementara pembelajaran tatap muka (PTM) di satuan pendidikan dilakukan pada rombongan belajar yang terdapat kasus konfirmasi Covid-19 apabila terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan; dan/atau hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 5% atau lebih. Jika hal itu terjadi, maka lama waktu penghentian pembelajaran tatap muka (PTM) paling sedikit 7 hari.
Penghentian sementara Pembelajaran Tatap Muka (PTM) juga dilakukan ketika peserta didik terkonfirmasi Covid-19 apabila bukan merupakan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan; dan/atau hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 di bawah 5%; dan peserta didik yang mengalami gejala Covid-19 (suspek).
Jika hal tersebut terjadi, maka lama waktu penghentian pembelajaran tatap muka paling sedikit 5 hari. Dengan kondisi ini, maka PTM kembali bisa dilakukan dengan daring.
Nadiem memerintahkan pemerintah daerah agar selalu melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan pembelajaran tatap muka. Khususnya terkait pelaksanaan prokes (protokol kesehatan) dan pastinya vaksinasi booster bagi para guru. she
