JKP Harus jadi Momentum Tingkatkan Kepesertaan Pekerja Formal Swasta/BUMN/BUMD

Oleh DR H Edy Wuryanto SKP MKep

PROGRAM Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sudah mulai dioperasionalkan dengan pemberian manfaat kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak bulan Februari 2022 lalu. Secara regulasi, program JKP ini sudah dimulai sejak bulan Februari 2021, dan baru memberikan manfaat di bulan Februari 2022 lalu. Hal ini karena salah satu persyaratan mendapatkan manfaat JKP adalah sudah membayar iuran minimal setahun.

Program jaminan sosial baru ini ditujukan untuk memastikan pekerja dapat mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja mengalami PHK, dan membekali dan mempersiapkan pekerja untuk bekerja kembali dengan peningkatan keterampilan kerja, serta mendapatkan akses informasi lapangan kerja. Program seperti JKP ini merupakan praktek yang sudah dilaksanakan di beberapa negara, yang tujuannya untuk menghindari pekerja yang mengalami PHK jatuh pada kemiskinan.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan terus mempersiapkan infrastruktur program ini, untuk memastikan tiga manfaat program JKP dapat dengan mudah diakses oleh pekerja yang mengalami PHK. Adapun skema lapor PHK diintegrasikan di sistem informasi ketenagakerjaan (sisnaker), yang harus dilakukan oleh pemberi kerja. Namun bila pemberi kerja belum melaporkan PHK maka pekerja dapat melakukannya.

Dokumen PHK yang wajib diberikan sebagai syarat untuk menerima manfaat JKP diatur dalam Pasal 20 ayat (3) PP No. 37 Tahun 2021, yaitu, pertama, bukti diterimanya PHK oleh Pekerja dan tanda terima laporan PHK dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota. Kedua, perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama, atau ketiga, petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Adapun manfaat JKP terdiri atas manfaat uang tunai yang diberikan sebesar 45 persen untuk maksimal tiga bulan pertama dan 25 persen untuk maksimal tiga bulan berikutnya; manfaat akses informasi pasar kerja berupa layanan informasi pasar kerja dan/atau bimbingan jabatan; dan manfaat pelatihan kerja yang berbasis kompetensi dan diselenggarakan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Pemerintah, swasta, atau perusahaan yang terdaftar dan terverifikasi di sisnaker.

Manfaat uang tunai diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan, sementara manfaat informasi pasar kerja dan pelatihan kerja dikelola oleh Kemnaker. Untuk penyediaan informasi pasar kerja (lowongan kerja), Kemnaker telah menjalin Kerjasama dengan pihak swasta dan mengintegrasikan Portal layanan SIAPKerja milik Kemnaker dengan job portal swasta.

Ada sebanyak 34 mitra Kemnaker dalam menyediakan informasi pasar kerja ini yang terdiri dari 13 Job Portal Pemerintah Daerah, 14 Job Portal swasta, 2 Perusahaan penyedia jasa pekerjaan, 1 Job Portal swasta dan khusus Disabilitas, dan 4 Headhunter.

Untuk mendukung pemberian manfaat pelatihan kerja, Kemnaker telah bekerja sama dengan 121 LPK yang telah lolos verifikasi dan asesmen lembaga, terdiri dari 103 LPK swasta dan 18 LPK Pemerintah. Jumlah program pelatihan yang disediakan sebanyak 188 program pelatihan, yang terdiri dari 50 program pelatihan yang disediakan Pemerintah dan 138 program pelatihan yang disediakan swasta. Metode pelatihan untuk 50 program pelatihan yang dikelola Pemerintah terdiri dari 41 offline, 5 online dan 4 blended (campuran offline dan online). Sementara metode pelatihan untuk 138 program pelatihan yang dikelola swasta terdiri dari 89 offline, 41 online dan 8 blended.

Dari presentasi Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan di depan Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI tanggal 21 Maret lalu, sudah ada 208 pekerja yang menerima manfaat JKP berupa uang tunai di bulan pertama dan ada 7 pekerja di bulan kedua (Data per 18 Maret 2022). Dari 208 penerima manfaat JKP, 60 orang di DKI Jakarta, 37 orang di Pasuruan, 35 di Papua Barat, dan selebihnya tersebar di 30 Kabupaten/kota lainnya. Dan dari 208 orang tersebut, ada 94 orang melakukan asesmen diri, 34 orang mengakses konseling, dan 58 orang melamar pekerjaan.

Meningkatkan Kepesertaan

Program JKP sudah dirasakan oleh pekerja yang ter-PHK, tentunya akan mendukung penurunan tingkat kemiskinan dan ketimpangan ekonomi dan sosial bila disertai perluasan cakupan peserta dan manfaat (Anthony B. Atkinson, Inequality What Can Be Done, 2015). Namun dari data kepesertaan JKP yang dilaporkan BPJS Ketenagakerjaan, terjadi penurunan jumlah peserta JKP.

Jumlah peserta JKP di akhir Desember 2021 sebanyak 10.983.610 orang, turun di di akhir Februari 2022 menjadi 10.497.170 orang. Jumlah ini masih jauh dari data pekerja formal yang dirilis BPS berdasarkan Sakernas 2021 yaitu sebanyak 49.060.254 orang.

Kehadiran JKP harus menjadi momentum meningkatkan kepesertaan pekerja formal swasta/BUMN/BUMD di program JKN, JKK, JKM, JHT dan JP, sehingga kepesertaan JKP juga akan meningkat. Untuk itu ada beberapa hal yang harus dilakukan Pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan, yaitu, pertama, memastikan amanat Pasal 4 ayat (1) Permenkar no. 7 tahun 2021 dimaksimalkan sehingga seluruh Pengusaha memberikan data pekerjanya. Kedua, kehadiran Inpres No. 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan didukung oleh seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Ketiga, BPJS Ketenagkerjaan dan BPJS Kesehatan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi No. 070 tahun 2011 sehingga pekerja yang tidak juga didaftarkan ke BPJS oleh pengusaha, dapat mendaftarkan sendiri ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Keempat, Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan sosialisasi dan edukasi tentang JKP kepada peserta dan pemberi kerja.

Program JKP menjadi harapan perbaikan kesejahteraan pekerja, peningkatan keterampilan kerja dan produktivitas, mendukung perbaikan hubungan industrial, serta kemanjuan jaminan sosial ke depan untuk mendukung kemajuan bangsa ke depan. Dukungan dari seluruh pemangku kepentingan menjadi awal keberhasilan program JKP ini.

DR H Edy WuryantoSKP MKep, Anggota Komisi IX DPR RI, Fraksi PDI Perjuangan, Ketua Dewan Pertimbangan DPW PPNI Jawa Tengah. Jatengdaily.com-st

 

Share This Article
Exit mobile version