SEMARANG (Jatengdaily.com) – Polda Jateng semakin gencar memberantasu praktik perjudian di wilayah Jawa Tengah. Petugas Polda juga mendalami modus dari perjudian online tersebut yang ternyata beragam.
Salah satunya perjudian yang diungkap di Pemalang. Judi jaringan internasional tersebut bahkan menggunakan jasa selebgram yang diendorse untuk promosinya di media sosial.
Baca Juga: Polisi Ungkap Judi Internasional di Purbalingga, Dikendalikan dari Kamboja
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menyebut seorang selebgram yang bertugas mempromosikan bisnis haram tersebut ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.
“Seorang selebgram perempuan berinisial RM turut diamankan karena mempromosikan bisnis perjudian online di Pemalang melalui akun instagramnya,” ujar Ahmad Luthfi
Wanita muda yang mempromosikan judi online tersebut dirinya dikontak manajernya di Bandung untuk mempromosikan bisnis judi online dengan cara share (membagikan) link website bisnis judi di akun instagramnya.
“Saya sudah terima uang muka endorse saya sebanyak Rp 7 juta. Uang itu saya terima dari Riski, manajer saya. Tugas saya hanya share link saja,” ungkap tersangka RM.
Di hadapan Kapolda, dirinya mengaku kapok atas perbuatan yang sudah dilakukannya dan berjanji tidak akan mengulang perbuatan tersebut. “Saya kapok pak, janji tidak akan mengulangi lagi,” tutur RM.
Kapolda Jateng menghimbau agar menjauhi ataupun turut serta dalam segala bentuk perjudian. Ditegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan tegas dalam rangka memberantas seluruh aktivitas judi di wilayahnya.
“Kita tidak bangga menindak masyarakat, tapi lebih kepada memberikan pembinaan bahwa judi adalah perbuatan yang melanggar hukum serta dilarang dalam agama. Segala bentuk perjudian pasti akan kami tindak,” terang Kapolda.
Atas perbuatannya, RM dijerat dengan pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) UU ITE tentang penyebaran akses informasi perjudian di media elektronik, dan pasal 303 ayat (1) KUHP tentang dengan sengaja memberikan kesempatan perjudian / turut serta dalam perusahaan perjudian dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar. adri-yds
