Kejari Semarang Musnahkan Barang Bukti Tindak Kejahatan Sepatu ‘Palsu’ hingga Narkoba

Pemusanahan barang bukti kejahatan di Kejari Semarang. Foto: adri

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang memusnahkan barang bukti dari 150 perkara kejahatan yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap selama September hingga November 2022.

Barang bukti kejahatan yang dimusnahkan yakni ratusan gram narkoba jenis sabu, hingga sepatu sandal merk Nike palsu. “Ada sebanyak 150 perkara yang barang buktinya dimusnahkan. Mulai dari kasus narkotika sabu, psikotropika, senjata api, smartpone berbagai perkara kemudian ada juga sepatu dan sandal nike palsu,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Emy Munfarida, Rabu (23/11/2022).

Dia menyebut pemusnahan barang bukti dilakukan karena telah diputus pengadilan negeri, pengadilan tingkat tinggi hingga mahkamah agung (MA).

Selain itu, pemusnahan juga dalam rangka penyelesaian penanganan perkara tindak pidana dan bertujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan atau penyimpangan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotoka jenis sabu 667 gram yang terdiri dari 195 paket, 4 paket ganja, ekstasi, dan tembakau sintetis 5,6365 gram, psikotropika 334 butir Alphrazolam, dua jenis senjata api, 112 unit smartphone dari berbagai perkara, kemudian ada juga 1.947 pasang sepatu dan sandal palsu.
Sejumlah barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara-cara berbeda.

Untuk narkoba dimusnahkan dengan dicampur air lalu di blender dan dibuang agar tidak disalahgunakan.

“Kemudian, untuk barang bukti ponsel dipotong menggunakan mesin pemotong dan sepasang sepatu sandal merek palsu dimusnahkan dengan cara dipotong dan dibakar agar semuanya tidak bisa dipergunakan kembali,” tandasnya. adri-she

Share This Article
Exit mobile version