in

Menag Terbitkan Surat Edaran soal Penggunaan Toa Masjid dan Musala, Kutbah Jumat Gunakan Pengeras Suara Dalam

Menag Yaqut Cholil Qoumas. Foto:ist

JAKARTA (Jatengdaily.com) – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memberlakukan aturan penggunaan toa masjid dan musala. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Toa di Masjid dan Musala.

Aturan ini diterbitkan salah satunya bertujuan untuk meningkatkan ketentraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga. Menag Yaqut menilai penggunaan toa masjid dan musala nerupakan kebutuhan bagi umat Islam. Selain sebagai syiar juga penanda ibadah bagi kaum muslim.

Akan tetapi, di saat yang bersamaan masyarakat Indonesia yang heterogen harus dipertimbangkan. Latar belakang yang berbeda, agama, keyakinan, sehingga perlu menumbuhkan rasa solidaritas. Upaya itu untuk merawat persaudaraan dan keharminsan sosial di masyarakat.

“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” kata Menag Yaqut dalam keterangan tertulis, Senin (21/2/2022).

Surat edaran itu terbit pada 18 Februari 2022, disebarluaskan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia. Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia.

“Surat yang beredar agar menjadi pedoman dalam penggunaan toa di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya,” tutur Yaqut.

Berikut aturan yang wajib diketahui:
1. Umum
a. Toa atau pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara atau toa dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala. Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala.

b. Penggunaan pengeras suara atau toa pada masjid/musala mempunyai tujuan:

* Mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian Alquran, solawat atas Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu;

* Menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah; dan;

* Menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/musala.

2. Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara atau Toa

Pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan keluar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala;

Untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik; volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel); dan dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.

3. Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara atau Toa

a. Waktu Salat:

1) Subuh:
sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan; pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan Pengeras Suara Dalam.

2) Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya:
Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit; dan sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan Pengeras Suara Dalam.

3) Jumat:

Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan penyampaian pengumuman mengenai petugas Jumat, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jumat, Salat, zikir, dan doa, menggunakan Pengeras Suara Dalam.
Pengumandangan azan menggunakan Pengeras Suara Luar.

Kegiatan Syiar Ramadan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam:
– penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam;

– takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.

– pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar;

– takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan Pengeras Suara Dalam; dan

– Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan Pengeras Suara Dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala dapat menggunakan Pengeras Suara Luar.

4. Suara yang dipancarkan melalui Pengeras Suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya

– Suara yang disiarkan memenuhi persyaratan:
– bagus atau tidak sumbang; dan
pelafazan secara baik dan benar.

5. Pembinaan dan Pengawasan

Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini menjadi tanggung jawab Kementerian Agama secara berjenjang.

Kementerian Agama dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Organisasi Kemasyarakatan Islam dalam pembinaan dan pengawasan. st

Written by Jatengdaily.com

Polemik BPJS Syarat Urusan Publik, Gerindra Jateng Tawarkan Solusi

Hindari Riba, Kiai Darodji Imbau Umat Geser Rekening ke Syariah