DEMAK (Jatengdaily.com) – Sejumlah warga mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Demak. Menyusul munculnya nama mereka dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Usai menggelar Rapat Fasilitasi Aparatur Pengawas Pemilu, Ketua Bawaslu Demak Khoirul Saleh menyampaikan, sembilan warga beberapa hari lalu datang mengadu setelah mendapati identitasnya masuk ke Sipol melalui portal KPU (https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik).
Adapun profesi mereka antara lain ASN dua orang, pegawai swasta (satu orang), wiraswasta (empat orang), tenaga pendidik (satu orang), serta Ibu rumah tangga (satu orang). ucap Ketua Bawaslu. “Semuanya menyatakan keberatan namanya tercatut di Sipol karena dianggap merugikan,” ujarnya, Selasa (30/8/2022).
Sehubungan itu Bawaslu kemudian menyampaikan surat himbauan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak. Tentunya agar menindaklanjuti pengaduan tersebut, dan kemudian mengeluarkan nama-nama yang tercatut tanpa izin tersebut dapat dari Sipol.
Lebih lanjut disampaikan, kepada masyarakat yang mengalami hal sama, bisa menyampaikan pengaduan ke Bawaslu. Selain melalui web juga dapat datang langsung ke Kantor Bawaslu Demak, sebab seluruh Komisioner dan Staf Bawaslu siap menerima aduan dan melakukan tindak lanjut koordinasi dengan KPU.
“Namun untuk saat ini, kita fokus menerima aduan terkait Sipol. Sedangkan untuk aduan-aduan lainnya akan disesuaikan menurut tahapannya. Bagi masyarakat yang ingin mengecek namanya tercatat pada Sipol bisa mengakses web http://s.id/laporbwsdmk atau ke portal KPU di https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik,” pungkas Khoirul. rie-yds