SERANG (Jatengdaily.com)- Nikita Mirzani sudah semalam menjadi tahanan. Dia pun ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Serang, Banten. Tidak ada perlakukan khusus, dia sekamar bersama tahanan lain.
Kemarin Selasa (25/10/2022) saat dijemput petugas saat akan dibawa ke rutan, ibu tiga anak ini menjerit dan protes. Namun, akhirnya dia dibawa dan telah bermalam di rutan.
Penahanan Nikita Mirzani adalah karena dugaan pencemaran nama baik, dimana dia dilaporkan oleh pengusaha Dito Mahendra. Nikita Mirzani disangkakan dengan pencemaran nama baik dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Banten, Masjuno kepada wartawan di Rutan Serang, membenarkan, jika sang artis telah ditahan. “Sudah resmi ditahan dan ditempatkan di sel di kamar bersama yang lain. Sekamar ada 8 orang, berarti totalnya 9 orang dengan Nikita,” katanya.
Dia mengatakan, untuk sementara Nikita Mirzani dilarang dijenguk, karena sedang menjalani proses pengenalan, dan juga proses pemeriksaan lebih lanjut. ”
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak kepada wartawan mengatakan, kepada Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan tahap dua untuk 20 hari ke depan 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022 di Rutan Serang.
Menurutnya, hal ini dilakukan dengan sejumlah alasan. Untuk alasan objektif penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Nikita Mirzani karena ancaman pidananya diatas lima tahun. Sedangkan alasan subjektif, lanjut Freddy sesuai pasal 21 ayat 1 KUHPidana menyebutkan bahwa tersangka agar tidak mengulangai perbuatannya, tersangja tidak melarikan diri dan terdakwa tidak menghilangkan barang bukti. she