in ,

Pakar Hukum Unissula Rekomedasikan Optimalisasi Wewenang KY melalui Revisi UU

Webinar Kajian akademik optimalisasi kewenangan KY dalam perubahan regulasi revisi UU No. 18 Tahun 2011 yang diselenggarakan oleh PDIH FH Unissula. Foto: dok

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Ketua Komisi Yudisial (KY) Prof Dr Mukti Fajar Nur Dewanta SH MHum mengatakan, secara sistem ketatanegaraan di Indonesia, KY merupakan salah satu lembaga negara yang memiliki kedudukan dan kewenangan yang strategis karena dibentuk berdasarkan amanat UUD 1945.

Namun, kenyataannya ada upaya untuk memperlemah eksistensi dari KY. Hal itu berupa pembatalan beberapa kewenangan KY yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) seperti Putusan Nomor 005/PUU-IV/2006 yang membatalkan kewenangan KY untuk mengawasi Hakim Mahkamah Konstitusi.

Akan tetapi, politik hukum legislasi telah menunjukkan adanya suatu dukungan dan itikad baik untuk kembali memperkuat kewenangan KY dengan merekonstruksi kewenangan melalui perubahan UU KY, yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.

Menurut Mukti Fajar, tarik ulur kewenangan KY dalam praktiknya masih terjadi sampai saat ini. Seperti beberapa waktu yang lalu, terdapat beberapa pihak yang ingin mengkebiri lagi kewenangan KY terkait dengan keterlibatan KY dalam seleksi hakim ad hoc di MA melalui uji materi UU KY di MK.

Pelaksanaan dari perubahan UU KY selama 1 dekade terakhir dirasa masih memiliki kekurangan dan kebutuhan, sehingga perlu adanya suatu penguatan kelembagaan dan kewenangan KY melalui perubahan UU KY lagi. Secara garis besar, penguatan KY dalam rencana perubahaan UU KY diorientasikan pada penguatan dua hal, di antaranya, yaitu penguatan kewenangan dan penguatan kelembagaan.

  Ketua KY. Foto: Humas KY

Oleh karenanya, KY membuka ruang diskusi dengan sejumlah pihak termasuk akademisi dari Unissula. ”Kami meminta masukan,” jelasnya, Jumat (5/8/2022), dalam webinar bertajuk Kajian akademik optimalisasi kewenangan KY dalam perubahan regulasi revisi UU No. 18 Tahun 2011 yang diselenggarakan oleh Program Doktor Ilmu Hukum (PDIH) Fakultas Hukum (FH) Unissula.

Dekan Fakultas Hukum Unissula Dr Bambang Tribawono SH MH dalam sambutannya mengatakan, keberadaan KY sangat penting dalam menjaga marwah penegakan hukum di Indonesia. Oleh karenanya, revisi UU tersebut sangat penting untuk menegakkan peran KY dalam menjalankan perannya.

”Kajian akademik optimalisasi kewenangan KY dalam perubahan regulasi revisi UU No. 18 tahun 2001 pun menjadi hal penting yang harus kita dukung,” jelasnya.

Hadir sejumlah pakar hukum dari Unissula sebagai nara sumber dalam kesempatan ini, yakni Ketua Prodi Magister Kenotariatan Unissula Dr Jawade Hafidz SH MH, Wakil Dekan 1 FH Unissula Dr Widayati SH MH, dan Ketua Prodi Doktor Ilmu Hukum Unissula Prof Dr Anis Mashdurohatun SH MHum dengan moderator Prof Dr Sri Endah Wahyuningsih SH MHum.

Sementara itu menyikapi hal tersebut, Dr Jawade Hafidz mengatakan intinya perlu dilakukan revisi UU KY. Diantaranya dengan memperluas kewenangan KY dalam melakukan rekruitmen hakim. Artinya tidak terbatas Hakim Agung saja.

Juga dalam revisi nanti perlu dimasukkanya penguatan kewenangan KY dengan membina dan menjatuhkan sanksi hakim yang terbukti berperilaku melanggar kehormatan, keluhuran, dan martabat hakim. Usulan lain, jika jumlah anggota KY perlu ditambah yang semula berjumlah 7 orang menjadi 9 orang dari unsur akademik, mantan hakim, praktisi hukum atau tokoh masyarakat. Tugas KY juga diberi wewenang mendidik dan melatih kepada calon hakim-hakim muda.

Sementara itu, Dr Widayati mengatakan jika saat ini kedudukan KY di ibu kota negara, maka perlu ditambah mendirikan perwakilan KY di provisi dan kabupaten/kota. Hal ini sangat penting mengingat dengan adanya KY di daerah-daerah, maka peran mereka akan lebih maksimal dalam mengawasi para hakim yang tersebar di seluruh Indonesia.

Sedangkan Prof Dr Anis mengatakan, untuk mengoptimalkan kewenangan KY diperlukan sinergitas lemabaga negara dalam ranah judikatif yakni Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, dan KY. ”Intinya kami mendukung perlunya perubahan terhadap UU tentang KY. she

What do you think?

Written by Jatengdaily.com

Hijrah Momentum untuk Berubah

Peringati Hari Koperasi dan HUT Kemerdekaan RI, Pemkab Gelar Bazar Kuliner dan Produk KUMKM