DEMAK (Jatengdaily.com) – Perkumpulan Pedagang Pasar Bintoro (P3B) Demak mengajukan audiensi ke DPRD Kabupaten Demak, Rabu (20/4/2022). Mereka resah dengan keberadaan pedagang pasar krempyeng yang tak kunjung pindah atau relokasi ke Pasar Jebor, sehingga merugikan.
Bertempat di Ruang Rapat Pimpinan DPRD, audiensi diterima Ketua DPRD Kabupaten Demak HS Fahrudin Bisri Slamet. Turut hadir Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Demak H Iskadar Zulkarnaen, serta Sekretaris DPRD Kabupaten Demak H Taufik Rifai.
Ketua P3B Abdul Fatah menuturkan, karena keberadaan pedagang pasar krempyeng yang rutin menggelar dagangan di pinggir jalan sisi timur Pasar Bintoro ke arah Kracakan dari dini hari hingga jam 10 pagi, menjadikan banyak pembeli enggan naik ke lantai dua.
“Akibatnya, kami para pedagang resmi yang membayar retribusi setiap hari ke pemerintah semakin hari semakin merugi. Bahkan ada beberapa pedagang blok belakang lantai dua terpaksa menjual lapak mereka karena tak sanggup lagi kulakan. Seiring habisnya modal yang tak kembali karena sepinya pembeli,” bebernya.
Maka itu, P3B menyambut gembira kebijakan pemda melalui Dinas Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Demak, yang telah mengagendakan pemindahan atau relokasi pedagang krempyeng ke Pasar Jebor. Hanya saja, pada hari disepakati, relokasi diundur satu bulan hingga setelah Lebaran.
“Kami seperti diperlakukan tidak adil. Pedagang resmi dikalahkan pedagang krempyeng yang kebanyakan pendatang dan bukan asli Demak dan tidak pernah bayar retribusi. Terlebih pada saat menjelang Lebaran, saatnya pedagang mrema untuk mencari tambahan bekal Lebaran, mereka bisa tetap berdagang di depan, sementara kami merugi di lapak atas karena tak ada pembeli yang naik,” imbuh Abdul Fatah.
Sehubungan itu, Ketua DPRD Kabupaten Demak HS Fahrudin Bisri Slamet (FBS) menjelaskan, mundurnya relokasi hingga setelah lebaran sebagai wujud toleransi dan demi kondusivitas. “Para pedagang krempyeng ini sudah sepakat pindah ke Pasar Jebor setelah lebaran. Mohon pengertian dan kesabarannya. Jika mereka melanggar kesepakatan, jangan khawatir, akan ada tindakan tegas dari Pemda,” kata politisi PDIP itu.
Senada disampaikan Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Demak H Iskadar Zulkarnaen. Disebutkan, relokasi pedagang krempyeng Pasar Bintoro ke Pasar Jebor bukan angin surga ataupun PHP (pemberi harapan palsu).
Selain sudah ada SK Bupati Demak Nomor 511.2/14 tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penataan Pedagang Pasar Krempyeng di wilayah Pasar Bintoro sebagai landasan hukum, telah pula disiapkan sarpras penunjang relokasi di Pasar Jebor.
“Kami telah siapkan 299 petak ukuran 2×2 meter. Jumlah petak tersebut bahkan melebihi jumlah pedagang krempyeng yang terdata hanya sejumlah 213 orang,” ujarnya.
Namun karena ada sejumlah OPD terlibat dalam proses relokasi, maka saat pemindahan pedagang juga menunggu kesiapan tim gabungan dinas perdagangan, dinas perhubungan, satpol pp, juga polres terkait pengamanan.
Dikarenakan libur Idul Fitri ASN hingga tanggal 6 Mei, lanjut dengan pengamanan arus mudik/balik lebaran bagi personel Polres dan Dinas Perhubungan, maka relokasi tidak bisa serta merta dilakukan H+1 atau H+2 Lebaran. “Sehingga disepakati proses pindahan pedagang krempyeng ke Pasar Jebor maksimal tanggal 15-20 Mei. Selebihnya jika membandel akan ditindak tegas,” tandas Iskandar Zulkarnaen. rie-yds