Loading ...

Pelaku Begal Payudara Ditangkap Polisi, Korbannya Anak di Bawah Umur

begal payudara

Pelaku begal payudara ditangkap dan diamankan di Polrestabes Semarang. Foto: Polrestabes Sem,arang

SEMARANG (Jatengdaily.com) – SR (40), pelaku begal payudara yang berkeliaran, akhirnya ditangkap dan diamankan. SR mengaku sudah dua kali melakukan aksi begal payudara dengan target anak di bawah umur. Aksi pertama dilakukan tidak jauh dari rumahnya di Sayung, Demak.

“Saya melakukan dua kali, target anak di bawah umur karena tidak melawan. Aksi pertama di dekat rumah, Sayung,” kata dia.

Polisi telah mengamankan SR (40) pelaku begal payudara dengan target anak di bawah umur yang sedang turun dari angkutan. Bejatnya lagi, modus pelaku pura-pura menanyakan alamat agar korban lengah.

“Pelaku memepet korban menanyakan alamat kepada korban. Setelah korban lengah, pelaku langsung meremas payudara korban,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan, Rabu (14/12/2022).

Pelaku yang berhasil melakukan aksinya di Jalan Soekarno Hatta Semarang tersebut, langsung berusaha kabur ke arah Pedurungan, seorang driver ojek online bernama Umar yang mengetahui aksi tersebut kemudian menghampiri korban untuk mengejar pelaku.

“Korban dibonceng untuk kejar pelaku. Setelah tertangkap, pelaku kemudian diserahkan ke polisi,” ujarnya.

Lantas apa sebenarnya motif pelaku? Terkait motif apa yang membuat aksinya nekat melakukan aksi cabul, ternyata terpengaruh nonton banyaknya video-video wanita di media sosial. Pria dua anak ini kemudian terbesit melampiaskan nafsunya di jalan.

“Karena lihat di aplikasi di handphone. Saya ini sudah punya dua anak, satu sudah menikah satunya sudah meninggal. Istri ini hamil lima bulan,” ujar SR.

Pelaku dijerat pasal tentang tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yaitu Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga  PT KAI Daop 4 Gunakan Energi Surya untuk JPL

“Ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Denda maksimal Rp 5 miliar,” pungkas Donny. adri-she 

Facebook Comments Box