Pelaku Mutilasi Ungaran Residivis Pencabulan; Korban Dipotong 4 Kali

26tsk mutilasi

Tersangka mutilasi di Ungaran ditangkap jajaran Polda Jateng. Foto: ist

UNGARAN (Jatengdaily.com) – Pelaku pembunuhan yang memutilasi korbannya di Ungaran Kabupaten Semarang ternyata seorang residivis inisial IS. Tersangka pernah dihukum 10 tahun karena mencabuli korban yang kemudian dibunuh dan dimutilasi di Ungaran.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam jumpa pers pengungkapan kasus ini di Polres Semarang, Selasa (26/7/2022), mengatakan tersangka dan korban Kholidatunn’imah sudah pernah berpacaran pada tahun 2015, saat korban masih SMP. Korban dan pelaku bertetanggaan di Balapulang Kabupaten Tegal.

Baca Juga: Mutilasi di Ungaran: Korban dan Pelaku Tetangga Satu Desa di Balapulang Tegal

Dari hubungan pacaran tersebut, korban hamil. Karena tak terima orang tua melaporkan kasus ini ke Polres Slawi dan hingga IS terbukti bersalah dijatuhi hukuman 10 tahun, dengan menjalani hukuman 6 tahun.

Setelah keluar dari penjara, kemudian antara tersangka dan korban bertemu lagi dan berpacaran lagi. Hingga akhirnya keduanya kos di Jalan Soekarno Hatta Ungaran. Namun naas, karena sempat cekcok antara korban dan pelaku kemudian terjadi pembunuhan tersebut.

“Motif pembunuhan tersangka tersinggung sakit hati dengan korban. Modus korban dicekik sampai meninggal kemudian dimutilasi 11 potong dan dibungkus 7 kantong plastik,” kata Kapolda Jateng.

Pembunuhan Sadis
Kapolda Ahmad Luthfi menegaskan tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban secara sadis di tempat kos Jalan Soekarno Hatta Ungaran. Setelah dicekik hingga meninggal Minggu tanggal 17 Juli, jasad korban dibawa ke kamar mandi untuk dipotong-potong.

Pemotongan pertama, tubuh korban dipotong menjadi tiga bagian lutut hingga pangkal paha dimasukkan plastik. Kemudian jam 10 dibuang di samping pabrik jalan Soekarno Hatta. Setelah itu dipotong lagi dari tangan sampau usus dan organ dalam. Untuk organ dalam korban dibuang di klosed.

Tersangka pada Senin (18/7/2022) sempat menjual barang perhiasan milik korban senilai Rp 2,4 juta. Senin sore tersangka kembali ke kos untuk memotong bagian kaki paha korban kemudian dibungkus tas kresek dibuang di Sungai Wonoboyo Bergas.

“Hari Selasa tersangka potong lagi, jadi empat kali pemotongan. Potongan bagian kepala dimasukkan 2 bungkus plastik di buang sebelah restoran di Ungaran dan jam 8 pagi keesokan harinya tersangka membuang pisau,” jelas Kapolda.

Dipaparkan Kapolda pada Hari Kamis tanggal 21 Juli, tersangka masih sempat menjual kalung lain milik koban lagi. Ini merupakan pengakuan tersangka dan penyidikan. Tersangka ditangkap di daerah Purworejo saat akan naik kereta api menuju Tulungagung Jatim, hasil koordinasi jajaran Polda Jateng, Polres Semarang, Purworejo dan Slawi. yds

Exit mobile version