in

Pemkab Demak Rancang Pelantikan 182 Kades Terpilih

Pj Sekda Kabupaten Demak H Eko Pringgolaksito saat memimpin rapat evaluasi penyelenggaraan Pilkades serentak di 182 Desa tahun 2022. Foto: sarie

DEMAK (Jatengdaily.com)- Setelah pilkades serentak di 182 desa sukses digelar Minggu (16/10), tahapan selanjutnya adalah pemkab merancang prosesi pelantikan kades terpilih. Sehubungan itu diperlukan usulan penetapan 182 kades terpilih dari BPD untuk diproses pelantikannya oleh Bupati Demak.

Pada Rapat Evaluasi Penyelenggaraan Pilkades Serentak 2022, Pj Sekda Kabupaten Demak H Eko Pringgolaksito menyampaikan, pilkades serentak tanpa ekses di tengah masih berlangsungnya pandemi covid-19 sukses digelar berkat koordinasi dan komunikasi terjalin baik. Maka apresiasi disampaikan kepada semua pihak, termasuk di dalamnya 14 camat, Dinpermades P2KB, Kesbangpol Linmas, Dinas Kesehatan, Satpol PP dan Bagian Hukum Setda Demak.

“Meski tersisa ‘PR’ di Gemulak Sayung dan Klampok Lor Kebonagung, namun Alhamdulillaah pilkades di 11 desa yang dikhawatirkan masuk peta rawan berlangsung relatif aman,” ujarnya, Selasa (18/10/2022).

Berdasarkan hasil rekap akumulasi dari kecamatan dilaporkan, jumlah kehadiran pemilih pada pilkades di 182 desa total DPT sebanyak 609.825 orang. Kehadiran 539.894 orang atau 88,53%, sementara tidak hadir 69.687 orang atau 11,43%.

Dari 119 incumbent yang mengikuti Pilkades tahap I tahun 2022, 76 orang di antaranya gagal meraih kursi kepempimpinan di pemerintah desa lagi. Sedangkan 43 berhasil terpilih kembali.

Selanjutnya setelah ditetapkan kades terpilih oleh BPD, segera ditindaklanjuti serah terima posisi keuangan antara Plh Kades dengan Kades yang cuti karena ikut Pilkades. Di samping itu, setelah pelantikan kades terpilih harus diikuti memori serah terima dengan berita acara pejabat lama dengan pejabat baru.
“Usahakan Bagian Hukum membantu menyiapkan dokumennya sehingga seragam,” imbuh Eko Pringgolaksito.

Mengenai pelantikan 182 kades terpilih direncanakan pelaksanaan pada 2 November 2022 di Alun-alun Simpang Enam Demak. Sementara pelanggaran regulasi selama pilkades berlangsung di antaranya terkait penjadwalan tahapan pilkades, penyampaian laporan AMJ kades kepada bupati, tanda terima cek list dokumen pendaftaran, hingga penetapan DPS yang tidak ditandatangani bakal calon.

Hadir pada rapat evaluasi yang berlangsung di ruang kerja sekda tersebut, 14 Camat. Di samping juga Kepala Dinpermades P2KB H Taufik Rifai, Kabag Hukum Kendarsih Iriani, serta Inspektur Kabupaten Demak Kurniawan Arifendi. rie-she

Written by Jatengdaily.com

Punya Peran Ganda, Perempuan Harus Tangguh dan Tak Boleh Minder

Hadapi Musim Hujan, BPBD Jateng Siaga dan Bentuk Desa Tanggap Bencana