Pengalihan PNPM jadi BUMDesma Diduga Bermasalah, Boyamin Laporkan Dugaan Pungli Sejumlah Inspektorat Kabupaten

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan dugaan pungli oleh sejumlah inspektorat kabupaten di Jawa Tengah. Foto:dok

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan dugaan pungli oleh sejumlah inspektorat kabupaten di Jawa Tengah. Dia fokus pada upaya melakukan pencegahan terhadap pengalihan aset yang bersumber dari program PNPM agar tidak menjadi BUMDes bersama (BUMDes ma).

Dia mengungkapkan, badan hukum perkumpulan eks PNPM mandiri yang dahulu PPK program pengembangan kecamatan di Jawa Tengah ini rata-rata sehat dan berkembang baik dalam memberikan daya dorong masyarakat pedesaan.
”MAKI secara tegas mengancam jika sampai ada yang telah melakukan pengalihan dan beberapa tahun kemudian terjadi masalah, maka MAKI akan mempermasalahkan ke jalur hukum,” tegas Boyamin Saiman.
Dia menilai dalam perjalanannya ada upaya dari pemerintah akan mengalihkan yang sehat menjadi BUMDesma yaitu badan hukum baru atas instruksi atau perintah kementerian desa (Kemendes).

Kepada wartawan di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Senin (13/6), Boyamin menyampaikan bukti berupa foto kuitansi dari dua kabupaten, yakni Kabupaten Brebes senilai Rp 6 juta dan Kabupaten Semarang senilai Rp 2,5 juta.

“Hari ini kami melaporkan dugaan pungli yang dilakukan oleh inspektorat kabupaten dalam rangka kegiatan audit eks transformasi UPK PNPM menjadi BUMDes, besarannya bermacam-macam,” urai Boyamin.

Boyamin diterima Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Sumurung Pandapotan Simaremare. Bukti kuitansi yang dikumpulkan dari beberapa kabupaten tersebut, bermacam-macam nilainya, dan berbeda-beda di setiap kabupaten.

Bahkan, untuk bukti yang dia bawa dari Kabupaten Semarang, dia mengantongi bukti kuitansi untuk kegiatan audit di 15 kecamatan.

Boyamin menjelaskan, pungli oleh inspektorat kabupaten itu disebut sebagai dana untuk kegiatan audit ex transformasi Unit Pengelola (UPK) Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat-Mandiri Pedesaan (PNPM-MPd) menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma).

Dijelaskan Boyamin, sejak berakhirnya eks PNPM mandiri, pengelola melakukan kegiatan pengolahan aset secara mandiri. Namun, terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2021 tentang BUMDesma dan Peraturan Menteri Desa Nomor 15/2021 tentang proses transformasi pengelolaan dana eks PNPM mandiri pedesaan menjadi BUMDesa bersama. Maka seluruh UPK harus bertransformasi menjadi BUMDesma.

“Pada proses ini, inspektorat melakukan kegiatan audit dengan meminta anggaran dari pihak pengelola eks PNPM Mandiri,” terang Boyamin.

Menurut Boyamin, kegiatan yang dilakukan inspektorat tersebut tidak memiliki dasar hukum. Selain itu, diduga tidak terdapat pertanggungjawaban penggunaannya. “Kegiatan audit ini bukan Tupoksi Inspektorat Pemkab,” tandasnya.st

 

Share This Article
Exit mobile version