Periksa Saksi Kasus Pembunuh PNS Bapenda Kota Semarang, Pomdam IV Diponegoro: Belum Ada yang Mengarah Pelaku

Almarhum ASN Bapenda Semarang, Paulus Iwan Boedi Prasetijo. Foto: dok

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Danpomdam IV/Diponegoro terus melakukan penyelidikan dengan memeriksa tiga saksi (dua orang anggota TNI dan satu orang sipil) terkait kasus pembunuhan ASN Bapenda Semarang, Paulus Iwan Boedi Prasetijo. Namun, Pihaknya belum menemukan keterlibatan ketiga orang dalam pembunuhan Iwan Boedi.

“Untuk arah pembunuhan, mereka belum ada yang mengarah keterlibatannya. Karena belum ada bukti yang cukup,” Kata Komandan Pomdam (Danpomdam) IV Diponegoro Kolonel Rinoso Budi di Semarang, Kamis (13/10/2022).

Dalam proses pemeriksaan, pihaknya meminta bantuan Polrestabes Semarang untuk turut mengusut kasus tersebut karena Pomdam memiliki keterbatasan dalam pendeteksi melalui peralatan IT. Selain itu, kasus korupsi yang membuat saksi dugaan korupsi Iwan Boedi meninggal kejadiannya sudah sejak 25 September 2022.

“Kejadiannya sudah lama. Mulai korban seorang ASN yang dinyatakan hilang sampai ditemukan meninggal dunia bersama kendaraannya. Saat di lokasi kejadian juga handphone korban ikut hangus terbakar,” ungkapnya.

Saat ini sedang mengembangkan penyelidikan secara profesional guna mengungkap kasus pembunuhan Iwan Boedi. Terkait penyelidikan, bila tahap penyelidikan dinaikan statusnya menjadi penyidikan, pihaknya berjanji akan berusaha agar bisa dilakukan dengan transparan.

“Kita pastikan kasus ini tindakannya mengungkap bukan membela. Sehingga penyidik sudah diarahkan untuk tetap mengambil langkah yang profesional. Kalau sudah masuk ke ranah penyidikan, kita akan bertindak secara transparansi,” ujarnya.

Bila nantinya oknum TNI statusnya sudah ditetapkan tersangka terkait kasus pembunuhan Iwan Boedi, nantinya bakal mengarahkan pada tahapan penyidikan konektivitas.

“Kita akan arahkan pada penyidikan konektivitas antara Kejati, Oditur dan Pomdam. Sementara ini sudah cek dan periksa 26 saksi,” tandasnya. adri-she

Share This Article
Exit mobile version