Pertanyakan Tidak Diikutkan PPG Dalam Jabatan 2022, FKTK Kota Semarang Audiensi dengan Dinas Pendidikan

Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Gunawan Saptogiri menemui perwakilan FKTK Kota Semarang. Foto: dok

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Forum Komunikasi Kepala Sekolah Taman Kanak-Kanak (FKTK) Swasta Kota Semarang mempertanyakan terkait dengan sistem administrasi tidak diikutkannya dalam Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022.

Mereka melakukan audiensi dengan Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Selasa (15/2/2022), di Kantor Dinas Pendidikan.

Pasalnya menurut Ketua FKTK Swasta Kota Semarang Nurhidayatun SPd, puluhan anggota FKTK yang notabennya menjabat sebagai kepala sekolah di TK swasta tersebut, diikutkan dengan jalur sistem pengaturan di atasnya yakni tingkat SD, SMP dan SMA yang menyebutkan bahwa kepala sekolah tidak mengajar (bukan guru), jadi semua kepala sekolah tidak diikutkan PPG Dalam Jabatan.

”Padahal kenyataannya kepala TK sehari-hari adalah guru yang juga aktif mengajar siswa di kelas. Harapannya kita diikutkan PPG Dalam Jabatan 2022 atau diarahkan dengan kebijakan tersendiri. Biar dapat undangan PPG Dalam Jabatan yang juga merupakan syarat untuk mendapatkan sertifikasi pendidik,” jelasnya.

Lebih lanjut menurutnya, tidak sedikit di antara kepala sekolah yang sudah mengabdi bekerja sebagai guru selama puluhan tahun.

Ditegaskan, bahwa jabatan kepala sekolah merupakan tugas tambahan yang dilaksanakan oleh guru yang dianggap dapat dan mampu bertugas sebagai Kepala Sekolah.

”Sampai saat ini Kepala Sekolah TK banyak yang masih belum mengikuti PPG dan mendapatkan honor di bawah Rp 500 ribu per bulan. Kecilnya honor karena yayasan yang menaungi bukan merupakan yayasan yang besar dan SPP siswa juga tidak tinggi. Kami berharap agar pemerintah menambah kuota peserta PPG Dalam Jabatan untuk Kriteria kepala sekolah TK swasta,” jelasnya.

PPG Dalam Jabatan sendiri pada dasarnya adalah hak semua guru. Sebab Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan merupakan salah satu kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Masa pendaftaran PPG Dalam Jabatan tahun ini berlangsung sampai tanggal 25 Februari 2022.

Segera Menindaklanjuti

Dalam audiensi tersebut, mereka ditemui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Gunawan Saptogiri SH MM. Gunawan mengatakan, Dinas Pendidikan Kota Semarang mensuport dan akan meneruskan hasil pertemuannya dengan perwakilan FKTK Kota Semarang tersebut untuk disampaikan ke pemerintah.

”Kami segera membuat surat untuk dikirim ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi,” jelasnya.

Diakui, jika regulasi yang saat ini diharapkan bisa ditinjau. ”Itu kan memang dalam regulasinya kalau PPG Dalam Jabatan dipersyaratkan untuk guru, sehingga di situlah kepala sekolah nggak boleh. Namun, sebenarnya, yang namanaya kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas tambahan. Sehingga kita membuat surat ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, supaya guru kepala sekolah TK Swasta itu bisa diikutkan dalam PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.

”Mereka sudah seharunya diberi kesempatan. Meskipun semuanya nantinya tergantung dari pusat. Namun, semoga bisa dikaji dan diberi kesempatan untuk mereka. Sebab memang kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas tambahan, misalnya ada guru yang meninggal dunia dan pensiun maka kepala sekolah yang menggantikan mengajar,” jelasnya. she

Share This Article
Exit mobile version