SEMARANG (Jatengdaily.com)- SAR (38) pelaku pencabulan terhadap anak tirinya SNA (17) ditangkap polisi.
Pelaku merupakan driver ojek online. Ironisnya, perbuatan asusila dilakukan dirumahnya sejak korban masih SD.
“Pelaku sudah kita amankan, modus pelaku mencabuli korban saat ibunya bekerja di pabril Garmen. Korban sekarang sudah SMK kelas XI, dan pelaku dengan korban tinggal satu rumah,” kata Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika, Kamis (24/3/2022).
Aksi pencabulan yang dilakukan terhadap anak tirinya, pelaku berusaha mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian pencabulan kepada siapapun.
“Korban merasa takut jika aksi pencabulan dilaporkan,” ungkapnya.
Karena merasa trauma atas kejadian tersebut, korban sering memilih pergi dan tinggal di rumah pamannya tak jauh dari rumah pelaku di Ungaran Timur. Kemudian pada 8 Maret 2022 korban memberanikan untuk bercerita atas perbuatan yang dilakukan ayah tirinya.
“Selanjutnya paman korban menghubungi bapak kandung korban yang sudah menetap di Provinsi Jambi untuk datang ke Ungaran,” ujarnya.
Saat bapak korban datang ke Ungaran pada 11 Maret 2022 sempat dilakukan mediasi dengan dihadiri perangkat desa dan keluarga.
“Tapi tersangka tidak mengakui perbuatannya selanjutnya bapak kandung korban melaporkan ke Polres Semarang,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Tegar Satrio mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan saksi dan korban untuk melengkapi berkas perkaranya.
“Pelaku akan diterapkan Pasal 81 ayat 1, ayat 2, ayat 3 jo. Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat 1, ayat 2 jo. Pasal 76E UU RI No. 17 th 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 th 2022 tentang perlindungan anak menjadi UU,” ungkap dia. adri-she