Polri Telah Limpahkan Berkas Perkara Doni Salmanan ke Kejaksaan Agung

Doni Salmanan. Foto: Humas Polri

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Divisi Humas Polri menjelaskan terkini perihal kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui Quotex yang dilakukan oleh Doni Salmanan.

Pada hari Senin (18/4/2022)  berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan atau P21. Hal ini disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes. Pol. Gatot Repli Handoko SIK, dilansir dari laman humas Polri, Rabu (20/4/2022).

“Berkas perkara atas nama tersangka DMT alias DS oleh penyidik telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung tahap pertama pada hari ini, Senin (18/4/2022),” jelasnya.

Kombes. Pol. Gatot melanjutkan bahwa sebanyak 64 orang telah diperiksa sebagai saksi atas kasus penipuan melalui Quotex yang dilakukan oleh suami Dinan Fajrina tersebut.

“Total saksi yang telah diperiksa sebanyak 64 orang dengan total ahli sebanyak 10 orang,” tutur Gatot.

Diperkirakan, jumlah tersangka masih dapat bertambah seiring dengan pendalaman kasus yang terus dilakukan. she

Share This Article
Exit mobile version