Pura-pura Beli Es, Pelajar Bawa Kabur Sepeda Motor Warga Lengkong Donorejo

AS, tersangka penipuan yang masih berstatus pelajar, berkilah turut melakukan tindak kriminal bersama residivis kambuhan, Alex yang warga Kudus, karena tak pernah diberi uang jajan. Foto: rie
DEMAK (Jatengdaily.com)- Perbuatan buruk memang mudah sekali terserap anak-anak yang kurang pengawasan orang-tua.
Hal itu terjadi pada diri AS (15), seorang pelajar warga Kalinyamat Jepara. Belum lama dia kenal Moh Ridho (38) yang residivis. Melalui Ridho, ‘pelajaran’ tentang tipu-menipu pun dikuasainya bahkan langsung dipraktekkan.
Apes, saat beraksi di Masjid Baitul Muttaqin Desa Sarirejo Kecamatan Guntur Demak pada 13 Februari lalu, identitasnya terbongkar Satreskrim Polres Demak. Hingga pada 28 Februari saat nongkrong bersama Ridho alias Bagas alias Alex di kawasan Jogoloyo Wonosalam, AS berhasil digelandang petugas ke mapolres.
Saat konferensi pers, Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono didampingi Kasatreskrim AKP Agil Widiyas Sampurna mengungkapkan, kejadian bermula saat AS dan Alex bertemu anak korban, M Iqbal Sholeh warga Lengkong Donorejo Karangtengah di suatu emper toko pada 10 Februari. Sempat ngobrol akrab, tak berapa lama mereka bertukar nomor HP.
Hingga pada Minggu (13/2/2022) siang, bertiga janji ketemu di SD Guntur.
Sebab Alex mengiming-imingi korban kaos gratis. Setelah bertemu mereka pun berputar-putar, korban mengendarai Honda Vario sendiri, sementara Alex memboncengkan AS menggunakan NMax.
“Lelah berputar-putar, ketiganya berhenti di halaman Masjid Baitul Muttaqin Sarirejo Guntur. AS kemudian meminjam sepeda motor korban pura-pura untuk membeli es. Sedangkan Alex dan korban menunggu di masjid,” kata kapolres, Jumat (4/3/2022).
Lagi-lagi berlagak tak punya pulsa, Alex meminjam HP korban untuk menelpon AS yang lama belum kembali dari membeli es. Tanpa curiga pun HP merk Oppo diserahkan korban, pada Alex. Bahkan seolah terhipnotis, korban pun diam saat HP miliknya dimasukkan ke kantong Alex yang pamit mengambil kaos di Karangawen.
Namun setelah satu jam sendiri menunggu di serambi masjid, baik AS maupun Alex, yang belakangan diketahui sebagai warga Demaan Kudus itu tak muncul juga. Karenanya korban baru menyadari telah ditipu, ketika sepeda motor dan HPnya tak lagi di tangan.
“Berdasarkan keterangan korban, kami berhasil mengungkap identitas kedua pelaku dan melakukan penggerebekan saat keduanya ada di Jogoloyo,” imbuh kapolres.
Bahkan Alex harus dilumpuhkan kakinya dengan timah panas saat berusaha kabur dari sergapan petugas. Terbukti melakukan tindak kriminal, kedua tersangka yang sebelumnya juga melakukan kejahatan serupa di wilayah hukum Polsek Gajah tersebut dikenai pasal 378 Jo 372 KUHP. Dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. rie-she
Caption :