JAKARTA (Jatengdaily.com)- Sempat mangkir pada pekan kemarin atas panggilan polisi, Rabu (12/10/2022), Rizky Billar telah menjalani pemeriksaan atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atas laporan sang istri, Lesti Kejora.
Dari pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan itu pun, status Rizky Billar telah ditetapkan menjadi tersangka. Status tersangka ini, menyusul tindakan dugaan kekerasan yang dilakukan pada sang istri, beberapa waktu lalu.
Penetapan Rizky Billar sebagai tersangka tersebut telah diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. Menurutnya, dalam ketentuan UU KDRT yaitu UU no. 23 tahun 2004, dalam pasal 55 menyatakan bahwa keterangan korban dan didukung dengan satu keterangan alat bukti lain, sudah bisa menetapkan terlapor sebagai tersangka.
Penyidikan polisi dilakukan pada Rizky Billar atas laporan dari Lesti Kejora, karena Lesti mengaku dibanting dan dicekik, setelah menduga sang suami melakukan perselingkuhan.
Penyidik pun masih akan melakukan pemeriksaan pada Rizky Billar hari ini, Kamis (13/10/2022), mengingat penyidikan yang dilakukan kemarin belum selesai.
Pengacara Rizky Billar Hotma Sitompul mengatakan, jika kliennya memang akan menjalani pemeriksaan lanjutan pada hari ini. Meski begitu, Hotma Sitompul mengatakan, jika pihaknya akan melakukan upaya permintaan damai kepada Lesti, dengan mediasi.
Lesti sendiri dalam hal kasus ini menggandeng pengacara, Sandy Arifin. Dari pihak Lesti sampai berita ini diturunkan belum ada tanggapan, mengingat saat ini Lesti dan keluarga masih umroh di Tanah Suci. she