SEMARANG (Jatengdaily.com)- Sebanyak 20 narapidana (napi) Lapas Kelas IA Kedungpane Semarang mendapat asimilasi dengan menjalankan sisa pidananya di rumah masing-masing. Pemberian asimilasi sudah sesuai syarat administratif yang diberlakukan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 43 Tahun 2021, diantaranya mengurangi kapasitas sel tahanan yang sudah overload.
“Asimilasi rumah diberikan kepada narapidana yang telah menjalani setengah masa pidana dan dua pertiga masa pidananya tidak lebih dari 30 Juni 2022,” kata Kepala Lapas Kedungpane Semarang, Tri Saptono Sambudji Selasa (10/5/2022).
Nantinya para narapidana yang mendapat asimilasi agar tidak berulah ketika menjalani masa pengurangan masa pidana dirumah agar setiap narapidana dapat menikmati Lebaran bersama keluarga pada bulan Syawal. Sebab, jika kedapatan melanggar aturan asimilasi, pihaknya bakal menindak tegas dengan menjebloskan kembali ke Lapas.
“Jadi mereka punya kewajiban wajib lapor untuk setiap keberadaannya pada petugas Bapas. Bila melanggar, maka asimilasi dicabut dan dia dimasukkan kembali ke lapas,” ungkapnya.
Sedangkan seorang narapidana kasus penggelapan Rumantoko mengaku bersyukur dapat merayakan Syawalan bersama keluarga di rumahnya.
“Saya sangat bersyukur sekali bisa mendapatkan asimilasi. Jadi masih bisa merasakan suasana lebaran di rumah,” akunya. adri-she
