in

Solo PPKM Level 3, Objek Wisata Tetap Buka

Objek wisata Keraton Solo. Foto: yanuar

SOLO (Jatengdaily.com) – Kota Solo menjadi salah satu daerah yang naik level 3 PPKM (Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat). Wali Kota Surakarta Gibran Rakabumin Raka pun menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Surakarta Nomor KS.00.23/734/2022 tentang PPKM Level 3 di Kota Surakarta.

Dalam aturan tersebut, fasilitas umum, di antaranya area publik, taman umum, tempat wisata umum, museum, tempat hiburan, dan area publik lainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimum 50 persen.

Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka memastikan tidak ada penutupan objek wisata selama pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level tiga di Solo. “Tidak ada pembatasan yang gimana-gimana banget kok, tidak ada objek wisata yang kami tutup,” katanya di Solo, Selasa (22/2/2022).

Selain itu, dikatakannya, berbagai agenda pariwisata juga tetap dijalankan sesuai jadwal. Untuk ketentuan kunjungan tersebut di antaranya mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi Peduli Lindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Sementara itu, untuk pasar juga tidak akan ditutup, termasuk juga rumah makan yang akan diperbolehkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.

Terkait aturan tersebut, SE yang sama juga mengatur supermarket, hypermarket, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, di antaranya toko kelontong, agen, pangkas rambut, laundri, pedagang asongan, bengkel kecil, dan cucian kendaraan.

Untuk ketentuan operasional, tempat usaha diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimum 60 persen dari kapasitas normal dan protokol kesehatan yang sangat ketat. Selanjutnya, untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi serta hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi Peduli Lindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. yds

Written by Jatengdaily.com

Semarang PPKM Level 3, Kegiatan Diperketat Lagi

Tim Voli Putra U20 Untag Juara Open Turnamen BBS Cup