SEMARANG (Jatengdaily.com)-Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan, S.H., S.I.K., M.I.K. memimpin pelaksanaan Press Release kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyebabkan kematian seorang perempuan yang dilakukan seorang suaminya.
Kejadian tersebut dilakukan seorang suami DM terhadap istrinya LD pada hari Minggu (23/10/2022) sekitar pukul 02.30 WIB, di dalam rumah di daerah Kelurahan Sendangguwo Kecamatan Tembalang Kota Semarang dengan alasan cemburu.
AKBP Donny menjelaskan, tersangka cemburu dan memiliki dugaan bahwa korban melakukan chatting dengan suami orang dan memiliki hubungan spesial dari percakapan Whatsapp yang di cloning oleh pelaku selama kurang lebih tiga minggu,” jelasnya dilansir dari laman polrestabes Semarang.
“Pada hari Sabtu (22/10/2022) sekitar jam 23.30 WIB, korban yang pada saat itu disuruh oleh pelaku untuk membeli pulsa listrik – ditunggu lama, maka pelaku curiga kalau korban ternyata pergi ke rumah temannya untuk meminjam hp temannya untuk chat dengan seseorang yang dicurigai adalah selingkuhan korban. Kemudian setelah itu korban maupun pelaku cek cok dan saling berdebat dan korban bersikukuh kalau tidak selingkuh, namun ternyata sebelumnya pelaku sudah mempunyai bukti-bukti kalau adanya perselingkuhan dengan dengan bukti chat whatshap korban yang sudah disadap oleh pelaku,” jelasnya..
Lebih lanjut Donny mengatakan, setelah terjadi perdebatan yang lama akhirnya pada hari Minggu (23/10/2022) pukul 02.30 WIB, pelaku mencekik korban dan korbanpun memberontak dan menendang-nendang. ”Akibat dari cekikan tersebut akhirnya korban mulai melemas dan pelakupun baru melepaskan cekikannya kemudian pelaku menutupi kepala korban dengan menggunakan bantal,” terang Donny, Senin (20/10/2022).
Atas tindakannya pelaku mendapat dihukum atas Kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 UU RI No. 23 tahun 2004 atau Pasal 339 KUHPidana atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah). she