in

Target PAD Tinggi, Pengelolaan Parkir Dishub Demak Libatkan Pihak Ketiga

Pengelolaan parkir pariwisata di kawasan Masjid Agung Demak oleh pihak ketiga dengan cara penunjukan, sebagaimana amanah Perda Kabupaten Demak Nomor 3/2020. Foto:rie

DEMAK (Jatengdaily.com) – Selain ditangani sendiri oleh Dinas Perhubungan, sebagian lahan parkir di Kabupaten Demak pengelolaannya melibatkan pihak ketiga. Hal itu sebagaimana amanah Perda Nomor 3/2020 tentang penyelenggaraan perparkiran.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Demak Dwi Heru Asiyanto didampingi Kepala UPTD Sarana dan Prasarana Tulus Wahyudi menjelaskan, sebelum adanya Perda Nomor 3/2020 titik-titik parkir di Kabupaten Demak dikelola beberapa dinas yang berbeda. Berdasarkan peruntukan lokasi yang dilengkapi area parkir.

Seperti Dinas Pariwisata yang menangani perparkiran di kawasan parkir pariwisata Tembiring, Masjid Agung Demak dan Kadilangu. Selain itu Dinas Perdagangan yang menangani perparkiran di pasar-pasar yang memiliki area parkir. Serta Dinas Perhubungan, yang mengelola titik-titik parkir di sepanjang jalan protokol.

“Sementara tempat-tempat khusus seperti supermarket dan rumahsakit, pengelolaan retribusi parkirnya oleh BPKPAD,” ujarnya, Jumat (8/4/2022).

Namun sejak adanya Perda 3/2020, retribusi parkir semuanya menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan. Kecuali beberapa yang ditangani BPKPAD.

“Sebagaimana amanah perda, pengelolaan parkir tidak boleh dilelangkan. Selain dikelola sendiri oleh Dinas Perhubungan, mengingat tingginya target PAD dan demi efektivitas, pengelolaan parkir boleh melibatkan pihak ketiga seperti lembaga atau badan, atau perorangan dengan cara penunjukan,” imbuh Tulus Wahyudi.

Adapun target PAD untuk retribusi parkir pasar tahun anggaran 2022 disebutkan sebesar Rp 1 miliar. Sedangkan retribusi parkir pariwisata di Masjid Agung Demak, Tembiring, dan Kadilangu total sebesar Rp 554 juta.

“Dari semua titik-titik parkir tersebut, hanya parkiran di Tembiring dan Kadilangu yang dikelola langsung oleh Dinas Perhubungan. Sedangkan sisanya oleh pihak ketiga dengan cara penunjukan, tentunya dengan sejumlah syarat ketentuan berlaku,” kata Tulus Wahyudi.

Kewajiban pihak ketiga kepada pemda dalam hal ini Dinas Perhubungan, sebatas pada pemenuhan target PAD. “Sedangkan teknis di lapangan menjadi kewenangan pengelola parkir (pihak ketiga) tersebut,” pungkasnya. rie-yds

 

Written by Jatengdaily.com

Safari Ramadan di Telkom, Menteri BUMN Memotivasi Milenial sebagai Talenta Masa Depan Bangsa

Pemudik via Pesawat 8-9 Juta Orang, Puncak Kepadatan 30 April