Temukan Model Penyelesaian Konflik Tenurial Kelestarian Hutan, Sukirno Raih Doktor

Usai menerima SK penetapan kelulusan sebagai doktor ilmu hukum dengan predikat cumlaude, Sukirno foto bersama dengan para dewan penguji pada acara ujian promosi doktor yang digelar PSHPD Untag, di Gedung Grha Kebangsaan Kampus Untag Jl. Pawiyan Luhur Semarang, belum lama ini. Foto:ist

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Berawal dari penelitiannya di wilayah kerja Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah mengenai penyelesaian konflik tenurial yang belum efektif, karena masih adanya kasus tenurial seluas 3.724,0532 hektare yang dipengaruhi oleh lima aspek, yaitu aspek peraturan dan hukum, peran serta masyarakat, lingkungan dan kelembagaan, pembiayaan dan operasional, Sukirno telah menemukan sebuah model untuk menyelasaikan konflik tenurial yang berbasis kelestarian hutan di Perum Perhutani ke dalam disertasinya.

Disertasi tersebut telah dibimbing oleh Promotor Prof Dr Edy Lisdiyono SH MHum dan Copromotor Dr Sri Mulyani SH MHum, dengan judul “Model Pengaturan Penyelesaian Konflik Tenurial Berbasis Kelestarian Hutan Di Perum Perhutani” telah dirampungkan kurang dari tiga tahun.

Di hadapan para dewan penguji, Sukirno telah mampu mempertahankan disertasinya disaat Ujian Terbuka Promosi Doktor yang digelar oleh Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Untag, yang diselenggarakan di Gedung Grha Kebangsaan Kampus Untag Jl. Pawiyatan Luhur Semarang, baru baru ini.

Adapun para dewan penguji tersebut adalah Prof Dr Drs Suparno MSi (Rektor Untag), Prof Dr Sarsintorini Putra, SH MH (Ketua PSHPD), Dr Setyowati, SH MH, Dr Totok Tumangkar SH, MHum, dan sebagai dewan penguji ekaternal telah dihadirkan Dr. Edi Krisharyanto, SH. MH.

Di depan para dewan penguji tersebut, Sukirno menyampaikan alasan mengapa perlu dibuat satu model baru, karena pengaturan penyelesaian konflik tenurial yang dilaksanakan saat ini menurut UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Permenlhk No. P.84/Menlhk-Setjen/2015 tentang Penanganan Konflik Tenurial Kawasan Hutan, serta Keputusan Direksi Perum Perhutani No. 459/Kpts/Dir/2012 tentang Pedoman Penanganan Konflik Tenurial Dalam Kawasan Hutan, yang dilakukan secara mediasi belumlah efektif.

Dengan alasan itulah kemudian Sukirno menyampaikan suatu model pengaturan penyelesaian konflik Tenurial berbasis kelestarian hutan di Perum Perhutani dimasa depan sesuai substansi hukum, struktur hukum dan kultur hukum.

Dari hasil ujian tersebut, kemudian para dewan penguji berembug untuk memperoleh kesepakatan bersama, karena dalam menentukan kelulusan maupun penentuan hasil nilai telah ditentukan banyak komponen, diantaranya nilai kualifikasi, ujian proposal, seminar hasil penelitian, ujian kelayakan, ujian tertutup dan terbuka.

Dari hasil pertimbangan itu, selanjutnya oleh Ketua Dewan Sidang yang dipimpin oleh Prof. Edy Lisdiyono diumumkan bahwa Sukirno telah dinyatakan lulus sebagai doktor pada PSHPD Fakultas Hukum Untag Semarang yang ke 35, dengan indeks prestasi sebesar 3,90 dengan predikat cumlaude. st

Share This Article
Exit mobile version